Rose Caroline Natalia, 030010044M
(2003)
TRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK YANG DIDASARKAN ATAS INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK BENAR.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Profesi penunjang pasar modal perusahaan yang menjual sahamnya melalui bursa efek mengetahui kondisi perusahaan tersebut. Kondisi ini jika diinformasikan kepada calon investor, yang termasuk informasi atau fakta material yang menyesatkan, tentunya dapat merugikan infestor yang bersangkutan. Sesuai dengan pengamatan yuridis normatif, maka pembahasannya didasarkan atas peraturan perundang undangan yang berlaku dalam hal ini B.W., dan UU Pasar Modal. Konsekuensi yuridis terhadap penawaran jual atau beli saham atas informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dilakukan oleh profesi penunjang pasar modal, namun informasi tersebut tidak benar atau. menyesatkan adalah dapat dimintakan pembatalan, karena syarat subyektif yaitu sepakat mereka. yang mengikatkan dirinya sebagaimana pasal 1320 angka 1 B.W., tidak terpenuhi. Dalam pelaksanaan jual beli saham harus didasarkan atas informasi atau fakta material atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga saham pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau. pihak lain yang berkepentingan atas informasi tersebut. Oleh karena berisikan tentang peristiwa dan kejadian yang dapat mempengaruhi harga saham bagi pembeli atau calon pembeli, . maka profesi penunjang pasar modal harus menginformasikan fakta material yang benar. Informasi atau fakta material profesi penunjang pasar modal, jika menimbulkan kerugilan, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat ganti kerugian atas dasar perbuatan melanggar hukum pada profesi penunjang pasar modal yang memberikan informasi atau fakta material yang tidak benar atau menyesatkan tersebut. Karena meskipun perolehan saham didasarkan atas transaksi, namun karena transaksi saham yang didasarkan atas informasi atau fakta material dari profesi penunjang pasar modal adalah tidak dibenarkan oleh UU Pasar Modal, maka transaksi tersebut tidak mempunyai akibat hukum, hal ini dikarenakan syarat obyektif sahnya perjanjian yaitu suatu sebab yang halal tidak terpenuhi. Gugat ganti kerugian transaksi saham tersebut mengakibatkan suatu kerugian, didasarkan atas perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar UU Pasar Modal. Upaya hukum yang ditempuh oleh pihak yang dirugikan akibat transaksi saham didasarkan atas informasi atau fakta material profesi penunjang pasar modal yang tidak benar atau menyesatkan atas dasar perbuatan melanggar hukum (Pasal 93, pasal 95, pasal 96 jo pasal 97 UU Pasar Modal), berupa penggantian biaya, rugi dan bunga sebagamana pasal 1365 B.W.
Actions (login required)
|
View Item |