Kahono, 090010012MH
(2003)
PEMBATALAN LELANG OBYEK JAMINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Terhadap lelang jaminan kredit yang telah dilakukan oleh Kantor Lelang Negara temyata dapat dibatalkan oleh Putusan Pengadilan dengan pertimbangan hukum telah terjadi " perbuatan melawan hukum . Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dapat berupa perbuatan yang secara langsung bertentangan dengan pasal pasal dan aturan hukum positip sebagaimana pengikatan jaminan dengan Hak Tanggungan atas harta bersama tanpa ijin dari salah satu pihak istri atau suami sehingga bertentangan dengan maksud dari pasal 35 jo 36 UU No.1 Tahun 1974 maupun perbuatan melawan hukum karena penafsiran secara luas dari pengertian onrechmatige daad " pasal 1365 BW sebagaimana penjualan lelang dengan harga yang tidak wajar. Dengan dibatalkannya lelang tersebut maka obyek lelang harus dikembalikan dalam keadaan semula seperti sebelum dilaksanakannya lelang. Untuk itu akan mernbawa akibat hukum bagi bank sebagai kreditur, debitur dan pemenang lelang. Apabila dasar pembatalan lelang karena Hak Tanggungannya cacat hukum maka bank sebagai kreditur akan kehilangan hak preferent dan hanya dijamin dengan jaminan umum pasal 1131 jo 1132 BW sehingga debitur akan memegang kembali jaminan miliknya. Sedangkan apabila yang dibatalkan adalah proses lelangnya, maka obyek lelang akan dikembalikan lagi. menjadi jaminan kredit dan untuk itu dapat diakukan lelang kembali. Sedangkan kedudukan pembeli lelang yang beritikad baik akan tetap mendapat perlindungan hukurn yaitu akan menerima kembali haknya berupa harga lelang yang telah dibayarkannya sebagaimana dimaksud pasal 1491 BW.
Actions (login required)
|
View Item |