H. Sutoko (2004) KEDUDUKAN BADAN PENGURUS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
TMK 48 - 03 Sut k - ABSTRAK.pdf Download (614kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
TMK 48 - 03 Sut k - DAFTAR ISI.pdf Download (28kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
TMK 48 - 03 Sut k - DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (29kB) |
|
Text (FULLTEXT)
TMK 48 - 03 Sut k - FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only until 15 July 2022. Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Yayasan adalah sebagai salah satu badan hukum menurut undang undang Nomor 16 Tahun 2001,untuk mencapai suatu tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota,serta mempunyai organ organ yang terdiri Pembina,Pengawas dan Pengurus. Pengurus adalah organ yayasan yang mempunyai tanggungjawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan serta tujuan yayasan baik didalam maupun diluar pengadilan.Kewenangan Pengurus yayasan dapat dibedakan menjadi 2 [dua] macam ;,yaitu pengurusan dalam arti sempit[daden van beheer] dan menjalankan pekerjaan pemilikan dan penguasaan [daden van bescikking]. Segala tindakan pengurus yayasan yang dilakukan secara sah,maka tindakan itu dapat diartikan sebagai tindakan Yayasan,segala konsekuensi atas tindakan itu baik ataupun buruk akan menjadi tanggung jawab Yayasan. Dalam hal hal tertentu,baik menurut ajaran hukum [dokrin] maupun peraturan Perundang undangan ada beberapa perkecualian terhadap tanggung jawab Pengurus dalam Yayasan.Ada beberapa tindakan pengurus yang tidak dipandang Sebagai tanggung jawab Yayasan selaku badan hukum, sehingga pengurus juga harus turut bertanggungiawab secara pribadi dari harta kekayaanya sendiri dalam Hal hal; [I] Anggaran dasar yang telah mendapat pengesahan tetapi belum Diumumkan dalam Berita Negara oleh pengurus [2] Pengurus melanggar ketentuan dalam anggaran dasar Yayasan. [3] Pengurus bersalah atau lalai dalam mengurus Yayasan [4] Pengurus melanggar ketentuan sehubungan dengan terjadinya penggabungan Yayasan . [5] Pengurus terbukti bersalah melakukan kesalahan yang menyebabkan Yayasan dinyatakan pailit. Serta menurut ajaran hukum [doktrin ] Pengurus juga harus ikut serta bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka penyalahgunaan badan hukum[misbruik van rechtspersoon] atau melanggar ultra vires yang belum diatur secara tegas dalam UUY. Tanggungjawab Pengurus terhadap Yayasan adalah bersifat residual[sisa] dalam arti Pengurus baru turut bertanggungjawab secara pribadi dari harta kekayaanya sendiri apabila harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk membayar utang utangnya. Namun jika harta kekayaan yayasan masih cukup,maka pengurus menjadi tidak turut bertanggung jawab.
Actions (login required)
View Item |