Christianawati, 030110110N
(2003)
PERANAN KUTIPAN BUKU LETTER C DALAM MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Masyarakat di Indonesia terutama masyarakat yang tinggal di pedesan kurang begitu mengerti tentang pentingnya sertifikat sebagi bukti yang sah untuk hak atas tanah mereka, sehingga bukti hak yang dimiliki seseorang untuk hak atas tanah yang mereka miliki hanya berupa Letter C dan mereka menganggap bahwa dengan Letter C saja sudah sah. Dengan demikian Letter C bukan alat bukti yang kuat untuk pembuktian suatu hak atas tanah yang dimiliki seseorang, Letter C hanya bukti pembayaran pajak yang berisi tentang nama pemilik, nomor urut pemilik, nomor bagian percil, kelas, desa, daftar pajak, sebab dan hal perubahan, mengenai kepala desa yaitu tanda tangan dan setempel desa. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 24 menyatakan bahwa untuk pembuktian hak lama diperlukan alat bukti tertulis yang merupakan bukti mengenai kepemilikan atas tanah, sebelum diajukan permohonan hak atas tanah atau dengan kata lain pengajuan permohonan sertifikat tanah dan dikarenakan Letter C adalah bukti yang tertulis yang dimiliki oleb tanah yang lama ( sebelum berlakunya UUPA ) maka sesuai dengan PP no 24 tahun 1997 pasal 24 maka Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti yang tertulis. Dengan demikian untuk suatu tanah menjadi SEM dengan bukti kepemilikan hanya Letter C saja maka dapat dilakukan. dengan dua cara yaitu dengan melakukan. pengkoversian tanpa ganti rugi atau dengan mengajukan permohonan hak dengan membayar ganti rugi pada Negara, kedua cara tersebut terserah mana yang akan Ditempuh oleh pemilik hak atas tanah tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |