Jolanda Imelda Kalalo (2004) PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS DAN TUGAS JABATANNYA GUNA MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPENTINGAN UMUM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
TMK 02 - 04 Kal p - ABSTRAK.pdf Download (613kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
TMK 02 - 04 Kal p - DAFTAR ISI.pdf Download (31kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
TMK 02 - 04 Kal p - DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (39kB) |
|
Text (FULLTEXT)
TMK 02 - 04 Kal p - FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only until 15 July 2022. Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Negara Indonesia telah mempunyai perundang-undangan di Bidang Notariat, yakni Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Rgelement Stbl. 1860 No.3) yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 1860. Namun sekalipun dalam Peraturan Jabatan Notaris tersebut sudah mengatur tentang Pengawasan Notaris, tetapi belum - disertai dengan pengaturan tentang tata cara dan prosedur pengawasannya. Setelah kurang lebih 125 tahun kemudian di Indonesia baru lahir beberapa dasar hukum tentang tata cara pengawasan Notaris. Selanjutnya mencermati praktek penerapan Peraturan Jabatan Notaris yang sekarang berlaku dan telah berlangsung, temyata diketemukan beberapa kekurangan, sehingga sekalipun telah berbagai usaha pemerintah untuk melengkapi peraturan tersebut tetap saja menimbulkan perbedaan pendapat dan penafsiran di kalangan praktisi hukum yang setidak-tidaknya disebabkan PJN tersebut telah ketinggalan dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam masyarakat, terlebih tentang tata cara pengawasan terhadap para Notaris yang dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan Kenotariatan di era globalisasi ini, guna menjamin perlindungan hukum bagi kepentingan umum. Tentang Pengawasan/ pemeriksaan Notaris itu sendiri, pejabat pengawas/pemeriksa terlebih dahulu harus mengetahui tugas, hak dan kewajibannya orang yang akan diperiksa, jadi dalam hal seorang Notaris diperiksa, pemeriksa harus mengetahui pekerjaan Notaris dan haruslah terlebih dahulu mempelajari dan menguasai peraturan-peraturan tentang jabatan Notaris tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut kembali dituntut moral dan integritas dari seorang pejabat pemeriksa dan Notaris yang diperiksa untuk menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga sangat diharapkan, terwujudnya Rancangan Undang-Undang Peraturan Jabatan Notaris yang baru, yang mampu mengkonsultatir menurut hukum sejauh mana pelaksanaan pengawasan Notaris tersebut diterapkan, apakah telah mencapai sasaran dan tujuan dari pengawasan itu sendiri, termasuk upaya-upaya apa yang dapat ditempuh untuk tercapainya profesionalitas pejabat pengawas/pemeriksa Notaris dan profesionalitas seorang Notaris itu sendiri dalam menjalankan tugas dan jabatannya berdasarkan moral dan integritas yang sesuai dengan yang diharapkan.
Actions (login required)
View Item |