YULIARINI SHINTA PERMATA PUTRI, 090210104MH (2004) KEDUDUKAN KANTOR PAJAK C.Q. DIRJEN. PAJAK DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
7.pdf Download (263kB) | Preview |
|
|
Text (Fulltext)
35167.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Menyusun suatu undang-undang memang bukan merupakan suatu pekerjaan yang mudah. Oleh karena segenap substansi yang terkandung dalam undang-undang dimaksud menjadi acuan untuk penegakan hukum oleh kalangan para penegak hukum. Sehingga apabila ada satu saja substansi pasal yang normanya tidak diatur secara jelas, maka akan mengakibatkan timbulnya interpretasi yang bermacam-macam sehingga tujuan kepastian hukum akan semakin sulit dicapai. UU No.4 Th. 1998 (yang agar mudah dipahami dalam tesis ini disingkat menjadi UU Kepailitan) adalah salah satu contoh UU dengan beberapa pengaturan norma yang tidak jelas. Substansi Pasal 1 ayat (1) tidak memuat norma yang jelas perihal apa yang dimaksud dengan "utang". Sehingga dalam pelaksanaannya hal tersebut menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda perihal kedudukan Kantor Pajak c.q. Dirjen. Pajak dalam proses permohonan pernyataan pailit. Mengenai apakah Kantor Pajak c.q. Dirjen. Pajak dapat dipersamakan dengan kreditor-kreditor lain sehingga diakui keberadaannya ataukah sebaliknya, sampai saat ini masih belum ada kejelasan dan kesatuan pendapat, baik di kalangan Hakim Pengadilan Niaga (yang pernah memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit yang salah satu kreditornya adalah Kantor Pajak c.q. Dirjen. Pajak) maupun para ahli di bidang Hukum Kepailitan. Apabila permasalahan tersebut dianalisis berdasarkan substansi Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan yang dalam penjelasannya hanya menyebutkan bahwa makna utang yang dimaksud adalah utang pokok dan bunga, maka tidaklah keliru apabila utang pajak yang juga dapat menimbulkan bunga, dikategorikan sebagai utang yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan. Apalagi utang yang ditimbulkan dari adanya suatu perikatan, berdasarkan Pasal 1233 KUH Perdata dapat bersumber dari perjanjian dan undang-undang. Sehingga tidaklah keliru apabila makna "utang" yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan tersebut diartikan pula sebagai utang yang timbul dari undang-undang, in casu utang pajak. Walaupun dalam praktiknya ternyata pernah ada Hakim yang secara implisit mengakui eksistensi Kantor Pajak c.q. Dirjen. Pajak sebagai kreditor (walaupun tidak disebutkan dengan jelas apa yang menjadi pertimbangan hukumnya), namun ada pula Hakim yang tidak mengakuinya. Bahkan yang mengherankan, dalam salah satu tanggapannya justru Kantor Pajak c.q. Dirjen. Pajak yang ditarik sebagai kreditor lain oleh Pemohon Pernyataan Pailit menyatakan bahwa dirinya bukanlah kreditor yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (I) UU Kepailitan dengan dalih bahwa Kantor Pajak c.q. Dirjen. Pajak memiliki prosedur sendiri dalam penagihan pajak. Padahal dalam UU Kepailitan sendiri tidak ada larangan yang menyatakan bahwa Kantor Pajak c.q. Dirjen. Pajak tidak boleh bertindak sebagai kreditor dalam suatu permohonan pernyataan pailit.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK THB 06/04 Put k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kantor pajak departemen; kepailitan | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law > K7510-7512 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Shela Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 06 Jun 2017 20:12 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35167 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |