Siti Nurul Yuliami (2004) RUANG LINGKUP PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERSEROAN TERBATAS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
TMK 21 - 04 Yul r - ABSTRAK.pdf Download (608kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
TMK 21 - 04 Yul r - DAFTAR ISI.pdf Download (22kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
TMK 21 - 04 Yul r - DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (35kB) |
|
Text (FULLTEXT)
TMK 21 - 04 Yul r - FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only until 15 July 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Perseroan Terbatas selaku badan hukum, merupakan subyek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam hukum. Tanggung jawab sebagai subyek hukum, para pemegang saham hanya sebatas jumlah nominal saham yang dimilikinya. Jika hal ini diterapkan secara mutlak memungkinkan merugikan perseroan sendiri, atau pemegang saham lainnya atau pihak ketiga yang terikat dalam petjanjian dengan perseroan tersebut. Perseroan terbatas sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pengesahan telah didaftarkan pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan diumumkan dalam Berita Negara. Sebagai badan hukum perseroan terbatas memiliki harta kekayaan sendiri terlepas dari harta kekayaan para peserta pemegang saham, dan diwakili oleh pengurus. Sebagai badan hukum dapat bertindak menurut hukum sebagaimana manusia pada umumnya dapat menggugat dan menjadi tergugat dalam sidang pengadilan. Tanggung jawab para peseta pemegang saham adalah sebatas jumlah nominal saham yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (I) UUPT. Pertanggung jawaban peserta pemegang saham hanya sebatas jumlah nominal saham yang dimilikinya menjadi tidak terbatas jika dalam pelaksanaan usaha perseroan, pemegang saham melakukan perbuatan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Hal ini terjadi apabila pemegang saham menggunakan perseroan sebagai alat untuk memenuhi ambisinya sehingga tidak terpisahkan lagi antara kepentingan perseroan dan kepentingan pribadinya, pemegang saham yang bersangkutan terlibat perbuatan yang dilakukan oleh perseroan. Sehingga yang melakukan perbuatan hukum adalah perseroan itu sendiri, sedangkan pemegang saham hanya ikut terlibat saja, pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan.
Actions (login required)
View Item |