Hartono Notopuro (2003) KLAUSULA BANTUAN TEKNIS DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MESIN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
49. Abstrak TMK 23-04 Not k.pdf Download (285kB) | Preview |
|
|
Text (Fulltext)
35182.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Berdasarkan pengkajian yang telah dilakukan dalam bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan sebagai berikut: 1.Perjanjian jual beli mesin dengan klausula bantuan teknis merupakan suatu proses dimana pemilik dari suatu Teknologi, yaitu pemasok Teknologi memberikan bantuan teknik yang dapat berupa menjual/mensuplai peralatan dan mesin-mesin pabrik, pembangunan instalasi, supervisi dari konstruksi dan produksi, pengajaran dari pelatihan tenaga kerja lokal oleh teknisi-teknisi aging dan pekerja ahli dibidangnya, kepada penerima Teknologi yaitu pengimpor Teknologi. Proses yang paling penting dalam perjanjian jual beli mesin dengan klausula bantuan teknis adalah Supervisi, pelatihan dan menunjukkan bagaimana proses tersebut dijalankan. Adapun mengenai alih Technologi sebaiknya dibuat perjanjian tersendiri secara detail dan rinci, sebagai perjanjian accesoir .Yang merupakan obyek utama dari perjanjian jual beli mesin dengan klausula bantuan teknis adalah sebagai berikut: a. Teknologi yang disuplai meliputi: .Mesin/peralatan . Proses produksi . Know How. b. Bantuan Teknik meliputi: .Supervisi proyek .Standard kwalifikasi supervisor .Local training .Overseas Training. c. Kerahasiaan; hal ini terutama untuk transfer know how, karena biasanya menyangkut paten. d. Jangka waktu penyelesaian proyek. e. Jaminan, mengenai kelancaran proses produksi, mesin, dan mutu produk yang dihasilkan. f. Wewenang penerima teknologi, misalnya menolak teknisi asing yang tidak kualified. g. Masalah ganti rugi, sebaiknya dilakukan perhitungan ganti rugi prediksi, bilamana salah satu pihak wanprestasi. 2 a. Bantuan Teknis/perjanjian jual beli dengan klausul bantuan teknis termasuk bidang jasa pemborong I kontraktor ditinjau dari proses pelaksanaan pekerjaan dan hasil dari pekerjaan itu. b. Ditinjau dari segi tidak dipenuhinya suatu perikatan, perjanjian jual beli mesin dengan klausula bantuan teknis termasuk perikatan "resultaat" (hasil) dan perikatan inspasing (proses).. 3.Batas-batas tanggung jawab para pihak dalam perjanjian jual beli mesin dengan klausula bantuan teknis adalah sebagai berikut : Pihak - pemberi teknologi berkewajiban sesuai kontrak untuk menyelesaikan proyek, Supervisi, asistensi di bidang teknik yang dikehendaki oleh penerima teknologi sesuai waktu yang diperjanjikan. Ia dianggap melakukan wanprestasi apabila ia menyerahkan proyek tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, disamping itu apabila ia melakukan tugasnya tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak sanksi untuk wanprestasi ini dapat mulai dari denda (penalty), sampai pada,pembatalan kontrak tergantung dari apa yang diperjanjikan dalam kontrak. Pihak penerima teknologi berkewajiban sesuai kontrak membayar fee I biaya technical assistance, menjaga reputasi pihak pemberi teknologi dan memberikan sarana yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, ia dianggap wanprestasi bilamana ia tidak membayar fee / biaya, tidak menjaga reputasi pemberi klausula bantuan teknis sesuai dengan ketentuan yang ada didalam kontrak perjanjian jual beli mesin. Sanksi untuk wanprestasi ini dapat berupa denda, sampai pada pembatalan kontrak tergantung pada yang diperjanjikan dalam kontrak. -Para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli mesin dengan klausula bantuan teknis memahami dan betul rumusan dan isi perjanjian yang akan dilaksanakan. Perjanjian yang sudah direalisir itu akan mengikat kedua belah pihak. Disamping itu, para pihak sebaiknya memahami secara baik hal-hal yang berhubungan dengan peraturan yang mengatur perjanjian tersebut. -Untuk memperjelas proses dan pelaksanaan pengalihan teknologi perlu dibuat perjanjian Technical Transfer, sebagai perjanjian accesoir dari perjanjian jual beli mesin dengan klausula bantuan teknis. -Undang-undang yang mengatur khusus mengenai perjanjian diatas belum ada, karena itu dapat digunakan hukum Perjanjian secara umum dan hukum kontrak pekerjaan pemborongan / kontraktor sebagai acuan pembuatan perjanjian jual beli mesin dengan klausula bantuan teknis. -Perlu dibuat segera Peraturan Pemerintah khususnya sebagai peraturan pelaksanaan dari ganti rugi karena adanya wanprestasi dalam kontrak kontrak bisnis. </description
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 23/04 Not k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | CLAUSES(LAW); CONTRACTS | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5437-5444 Purchasing. Selling. Sales personnel. Sales executives K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K830-968 Obligations > K840-917 Contracts |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Shela Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 19 Jul 2019 01:37 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35182 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |