TANGGUNG GUGAT PROVIDER DALAM BISNIS INFOCOM : STUDI KASUS PT. TELKOM

Putut Budi Santoso, 090110071MH (2003) TANGGUNG GUGAT PROVIDER DALAM BISNIS INFOCOM : STUDI KASUS PT. TELKOM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
jiptunair-gdl-s2-2004-santosoput-1069-09011007-h.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
9.pdf

Download (951kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Permasalahan dalam tesis ini adalah hubungan hukum antara provider dengan pelanggan tergolong sebagai perjanjian apa ?: Apabila suatu pihak dirugikan, bagaimana tentang tanggung gugat provider?, Tujuan penulisan untuk mengklarifikasi hubungan hukum para pihak dalam bisnis infocom, dan untuk memperjelas bagaimana tanggung gugat yang harus dipikul oleh provider apabila ada kegiatan yang merugikan fihak rekanan. Manfaat penulisan ini ialah agar bisnis infocom dapat dilacak posisi hukumnya mengingat keterbatasan aturan aturan hukum yang tersedia. Supaya diketahui lebih jelas dasar hukum apa yang dapat dipakai sebagai landasan apabila dalam bisnis infocom ada pihak yang dirugikan oleh provider. Penelitian ini termasuk legal research dalam tataran dogmatik hukum, guna memecahkan masalah hukum konkrit (legal problem solving). Legal research ini dilakukan dengan menelusuri sumber-sumber hukum ( the sources of law) melalui lebray research. Penelitian ini merupakan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan conceptual approach, statute approach. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan inventarisasi bahan-bahan hukum berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Dalam tahap ini dilakukan inventarisasi bahan hukum primer berupa peraturan-peraturan perundang-undangan, juga bahan hukum sekunder yang digali dari literatur. Bahan hukum yang dipergunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan yang berkaitan dengan masalah yang dikaji, dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku teks, jurnal ataupun massmedia. Setelah bahan-bahan hukum terkumpul, maka tahap kedua adalah dengan menganalisa peraturan-peraturan perundang-undangan dengan analysing the context. Guna memperoleh jawaban terhadap problema yuridis yang menjadi latar belakang mengapa penelitian diadakan. Akhirnya dilakukan studi dokomen khususnya menelaah perjanjian provider pada PT.TELKOM di Surabaya. Perkembangan tehnologi telekomunikasi sangat dinamis dan kebutuhan masyarakat akan hal tersebut harus terpenuhi. Hal ini merupakan tantangan yang sangat berat buat PT. TELKOM, sekaligus juga merupakan ladang bisnis yang sangat menjanjikan untuk masa depan. Pembangunan berkesinambungan penyelenggaraan telekomunikasi di tanah air, telah menunjukkan peningkatan. Peran penting sumber daya manusia sangat diperlukan untuk mengelola sumber yang strategis ini, guna menunjang dan mendorong kegiatan masyarakat. Era informasi telah membawa perubahan besar yang ditandai dengan munculnya berbagai bentuk baru dalam penyelenggaraan pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dan demokrasi. Penerapan e-government mulai giat-giatnya dilaksanakan, dan masih perlu dikaji tingkat keberhasilannya diberbagai instansi pelayanan publik. Kemajuan tekhnologi itu disatu sisi tak terelakkan menimbulkan digitale di.antara mereka yang memiliki akses terhadap tekhnologi informasi dengan mereka yang tidak memiliki akses. Disisi lain aspek legalnyapun masih ketinggalan jauh dibandingkan dengan kamajuan tekhnologi yang dalam hitungan detik telah berubah pesat. Kemajuan sarana transportasi dlan komunikasi sangat mempengaruhi intensitas interaksi para anggota masyarakat pada saat ini. Ada varian lain disamping tatap muka langsung yakni lewat jaringan internet. Hal itu diantaranya dikarenakan adanya perubahan lingkungan global (globalisasi) dan perkembangan tehnologi komunikasi. Menghadapi fenomena ini, badan legeslatif memandang perlu diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diundangkan pada tanggal 8 September 1999, kendati perkembangan fasilitas komunikasi Indonesia tergolong lambat, kalau dibandingkan dengan negara lain misalnya Singapura atau Malaysia. Regulasi telekomunikasi, disamping tuntutan zaman, dimana sarana telepon umum dipandang tidak lagi effisien, juga munculnya vandalisme terhadap sarana telepon umum, kemudian warga masyarakatpun dilibatkan untuk ikut serta menyelenggarakan sarana telekomunikasi dalam bentuk penyediaan Warung telekomunikasi dan warung-internet. Hal ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan segala bentuk informasi secara global, dan informasi tersebut hanya bisa disajikan oleh suatu sarana yakni INTERNET. Provider berperan sebagai penyedia sarana/jaringan dalam internet, yang memberikan layanan infocom. Infocom sebagai kegiatan bisnis merupakan suatu kegiatan yang menyediakan layanan diantaranya P-Net, MNet, V-Net, I-Net, dan S-Net. Hubungan hukum antara user dan provider merupakan hubungan kontraktual yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan pasal 1320 jo 1338 BW, walaupun demi efisien perjanjian dilakukan melalui perjanjian baku yang mengakui hak dan kewajiban kedua pihak yang terikat perjanjian. Sebagai suatu perjanjian bisnis, dalam. pelaksanaan perjanjian terkadang terdapat peristiwa-peristiwa yang menimbulkan kerugian. Berdasarkan Undang undang telekomunikasi No 36 Tahun 1999, atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara. telekumunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelaliannya, pihak penggugat tidak perlu membuktikan bahwa terjadinya kerugian adalah akibat dari perbuatan penyelenggara telekomunikasi, karena pihak penyelenggara telekomunikasi adalah pihak yang harus membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelaliannya. Pihak yang mengalami kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalian pihak lain dapat mengajukan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, tetapi pihak yang mengajukan gugatan harus dapat membuktikan bahwa kerugian itu merupakan akibat dari perbuatan pihak tergugat. Undang undang telekomunikasi perlu direvisi agar sesuai dengan hukum perikatan pada umumnya, agar beban pembuktian tidak terbeban pada penggugat. Hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian supaya dijabarkan secara rinci, sehingga persoalan tanggung gugat akan menjadi lebih jelas. </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB.07/04 San t
Uncontrolled Keywords: Provider; Infocom, Agreement
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5001-6182 Business
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Putut Budi Santoso, 090110071MHUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Moh. Isnaeni, Prof.,Dr.,S.H.,M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 16 Sep 2016 03:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35183
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item