Cahyowati, 090013899 (2002) STATUS KEWARGANEGARAAN ISTRI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
jiptunair-gdl-s2-2004-cahyowati-1282-th_14-04 ABSTRAK.pdf Download (295kB) | Preview |
|
|
Text (FULLTEXT)
jiptunair-gdl-s2-2004-cahyowati-1282-th_14-04.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Kewarganegaraan seseorang menunjukkan hak dan kewajiban terhadap negara. Kewarganegaraan menyatakan hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara. Status kewarganegaraan seseorang sangat penting untuk menjamin kepastian hukum yang berlaku atas diri seseorang. Di beberapa, negara kewarganegaraan suami otomatis diterapkan pada perempuan (istri) pada waktu perkawinan, dan terkadang otomatis, dicabut pada waktu perceraian, sehingga menyebabkan seseorang perempuan (istri) tidak mempunyai kewarganegaraan, yaitu dengan mempertahankan kewarganegaraan sendiri, tetapi melarang ia dengan kekuatan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan suami. Permasalahan yang timbul bagaimanakah status kewarganegaraan istri dalam perkawinan campuran dewasa ini, dan dimasa mendatang. Apakah pengaturan penentuan status kewarganegaraan istri telah sesuai dengan hak hak perempuan sebagai Hak Asasi Perempuan. Hak kewarganegaraan perempuan (istri), merupakan Hak Asasi Perempuan, seperti yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) Konvensi Perempuan dan pasal 47 UU No. 39 tahun 1999. Di Indonesia ada 3 (tiga) undang undang kewarganegaraan yang pernah, sedang, dan akan berlaku, yaitu; UU No. 3 tahun 1946, UU No. 62 tahun 1958, dan Draft RUU Kewarganegaraan. Status kewarganegaraan istri, erat kaitannya dengan peraturan perkawinan campuran, sebelum tahun 1975 berlaku Stb. 1898 No. 158, dan sesudah tahun 1975 berlaku UU No. 1 tahun 1974. Penelitian tentang status kewarganegaraan istri dalam perkawinan campuran, termasuk jenis penelitian normatif Penelitian ini dikaji dari bahan bahan hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian status kewarganegaraan istri dalam perkawinan campuran diketahui: 1.Status kewarganegaraan istri dalam perkawinan campuran dewasa ini dan dimasa mendatang mengalami suatu. perkembangan; Pada saat berlakunya UU No. 3 Tahun 1946, status kewarganegaraan istri dalam perkawinan campuran istri mengikuti status kewarganegaraan suami (asas kesatuan hukum mutlak): Pada UU No. 62 Tahun 5 8 menggunakan asas kesatuan hukum patriarkhi : Draft RUU kewarganegaraan yang baru menganut asas kesatuan hukum dimana ada kesetaraan antara istri dan suami. 2.Pengaturan penentuan status kewarganegaraan istri sesuai dengan hak hak perempuan sebagai Hak Asai Perempuan tidak diatur secara khusus dalam UUD 1945 Amandemen kedua Tahun 2000: Pada konvensi perempuan pasal 9 ayat (1), perkawinan campuran tidak secara otornatis mengubah kewarganegaraan istri; Pada UU No. 39 Tahun 1999 pada BAB III tentang HAM dan Kebebasan Dasar Manusia Bagian Kesembilan mengatur hak perempuan yang menikah tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suami Dari pemaparan di atas maka disarankan perlunya, pengaturan yang tegas dalam UU Kewarganegaraan yang baru, mengenai siapakah yang berhak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui naturalisasi khusus, laki laki (suami) dan perempuan (istri) atau hanya perempuan yang menikah (istri). Hal ini untuk menghindari masalah baru, karena ditinjau dari sudut historis, perempuan (istri) yang mengalami diskriminasi kewarganegaraan dalam perkawinan campuran disamping itu pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui naturalisasi khusus perlu. aturan yang tegas dan transparan disertai pengawasan yang dilakukan secara koordinatif dengan instansi terkait (Kehakiman, Pengadilan Negeri, Imigrasi dan Pemda). </description
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 14/04 Cah s | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Wife's status toward husban citizenships, Dependent or independent. | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman > HQ1-2044 The Family. Marriage. Women > HQ503-1064 The family. Marriage. Home > HQ803 Temporary marriage. Trial marriage. Companionate marriage K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
||||||
Divisions: | 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Andalika ilmianti | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 21 Oct 2016 22:12 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35303 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |