A.R. Tampubolon, 090114322 (2003) PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA ABRI DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PRAJURIT TNI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
jiptunair-gdl-s2-2004-tampubolon-1283-th_15-04 ABSTRAK.pdf Download (192kB) | Preview |
|
|
Text (Fulltext)
35304.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Pada dasarnya keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang wenang dari penguasa sebagai akibat surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain, yaitu perorangan dan Badan Hukum. Sejak berlakunya Undang undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, maka susunan Pengadilan Militer menjadi lebih luas yaitu terdiri dari: Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang undang Nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer diberi kewenangan memeriksa dan memutus serta menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Militer dilaksanakan oleh Pengadilan Militer Tinggi sebagai peradilan tingkat pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) b Undang undang Nomor 31 Tahun 1997. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) a Undang undang Nomor 31 Tahun 1997 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk memeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata terhadap Perwira TNI yang berpangkat Mayor ke atas, dengan pertimbangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Militer di lingkungan TNI selaku atasan yang berhak menghukum (ANKUM) paling rendah berpangkat mayor. Misalnya Komandan Resort Militer di daerah memiliki wewenang terendah untuk mengeluarkan surat keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata RI serta pengelolaan pertahanan keamanan negara di bidang personel, materil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau Badan Hukum Perdata. Upaya penyelesaian Tata Usaha Angkatan Bersenjata di lingkungan ABRI mengenal 2 (dua) sistem yaitu melalui upaya administratif dan gugatan Tata Usaha Angkatan Bersenjata ke Pengadilan Militer Tinggi. Upaya administratif hanya dikenal terhadap keputusan hukuman disiplin yang bersifat keberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit, sedangkan di luar keputusan hukuman disiplin seperti sckorsing, pemecatan, keputusan dari Dewan Kehormatan Perwira tidak dikenal upaya administrasi. Terhadap kerugian yang timbul dari Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Militer dapat diajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang, yang berisi tuntutan agar keputusan Pejabat atau Tata Usaha ABRI dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 265 ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1997. Dari Hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, ada beberapa kasus gugatan sengketa Tata Usaha Militer yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang sampai saat ini tidak dapat diproses karena alasan bahwa sampai saat ini belum dikeluarkan Peraturan Pernerintah mengenai hukumm Acara Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam Pasal 353 Undang undang Nomor 31 Tahun 1997. Keterlambatan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Hukum Acara Tata Usaha Militer oleh pemerintah, menurut data yang diperoleh dari Departemen Pertahanan, selain dikarenakan keterlambatan waktu pengajuan, juga dikarenakan adanya rencana. revisi Undang undang Nomor 31 Tahun 1997 dengan terpisahnya POLRI dari TNI. Kendala lain yang juga perlu diperhatikan berkaitan dengan pelaksanaan Tata Usaha Militer di masa mendatang terkait dengan kesiapan aparatur pengadilan tata usaha militer termasuk sumber daya manusia, jumlah personel hakim dan pejabat fungsional yang masih terbatas serta sarana dan prasarana yang masih perlu dibenahi. Dengan disahkannya Undang undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 14 Tahun 1970, maka secara teknis dan administrasi 4 (empat) lingkungan peradilan yang sudah ada berada di bawah Mahkarnah Agung RI, sehingga diharapkan kendala yang bersifat teknis maupun administrasi dapat diatasi dimasa yang akan datang. Dengan demikian keberadaan Pengadilan Tata Usaha Militer di lingkungan TNI yang bertitik tolak pada kekhususan yang dimiliki dan kebutuhan yang sangat mendesak berdasarkan data perkara gugatan Tata Usaha Militer yang sudah cukup banyak tertunda di Pengadilan Militer Tinggi, di masa yang akan datang perlu dipertahankan dengan terlebih dahulu mengadakan revisi terhadap Undang undang Nomor 31 Tahun 1997, khususnya terhadap sistem Pengadilan Tata Usaha Militer. </description
Item Type: | Thesis (Thesis) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 15/04 Tam p | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Authority protect the rights of Indonesia Armed Forces soldiers barrier for implementing Military Administration Court revision of Military Court Law. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K4720-4780 National defense. Military law K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K4720-4780 National defense. Military law > K4740-4760 Military criminal law and procedure |
|||||||||
Divisions: | 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum | |||||||||
Creators: |
|
|||||||||
Contributors: |
|
|||||||||
Depositing User: | Nn Andalika ilmianti | |||||||||
Date Deposited: | 2016 | |||||||||
Last Modified: | 07 Jun 2017 21:43 | |||||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35304 | |||||||||
Sosial Share: | ||||||||||
Actions (login required)
View Item |