Mohammad Adrongi, 090114328
(2004)
TANGGUNG GUGAT AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Diundangkannya Undang undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mulai berlaku sejak 1 januari 1996, beserta peraturan pelaksanaannya terdiri dari : Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal, dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pasar Modal, serta beberapa peraturan pelaksanaan yang lainnya diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang kokoh bagi kegiatan pasar modal. Pengawasan adalah merupakan hal yang sangat penting, dalam kegiatan di pasar modal, salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah dengan adanya pengawasan keuangan dari suatu badan di luar perusahaan tersebut yang independent atau biasa disebut dengan akuntan publik. Seorang akuntan termasuk dalam Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai dengan Pasal 64 69 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas akan jasa akuntan menjadi pemicu perkembangan pada dunia akuntan publik. Namun demikian, masyarakat belum sepenuhnya menaruh kepercayaan terhadap profesi akuntan. Krisis kepercayaan yang menimpa akuntan Indonesia semakin terlihat jelas seiring dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia Masalah utama yang paling sering dipersoalkan dalam masalah ketidakpercayaan ini adalah etika profesi dari para akuntan tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya Problema ini berkailan dengan berbagai praktek pelanggaran moral yang dilakukan oleh akuntan. </description
Actions (login required)
|
View Item |