Asas Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Built Operate Transfer (BOT) di PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III

Hasna Rief Kahariyah, 090010001 MH (2004) Asas Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Built Operate Transfer (BOT) di PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (Fulltext)
35340.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perkembangan bisnis yang pesat pada era globalisasi menjadikan hukum tertulis tertinggal dari praktek bisnis tersebut, sementara pelaku bisnis juga memerlukan rasa aman terhadap transaksi yang dilakukan, sehingga setiap kontrak bisnis dituangkan dalam bentuk tertulis. Adanya asas kebebasan berkontrak dapat menjadi yang diberikan oleh Burgerlijk Wetboek (BW) khususnya yang diatur dalam buku III memberi peluang kepada pelaku bisnis untuk membuat perjanjian dengan siapaun, berbentuk apapun serta berisi apapun. Hal ini karena buku III Burgerlijk Wetboek (BW) memiliki sistem yang terbuka. Hal ini khususnya tertuang dalam pasal 1338 Burgerlijk Wetboek (BW) ayat (1) yang berbunyi &quot;semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya&quot; Dengan tetap memperhatikan asas-asas dalam perjanjian serta syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW). Adanya peluang hukum yang diberikan oleh pembuat undang-undang dimanfaatkan oleh pelaku bisnis untuk menjamin kepastian hukum dalam mengembangkan usahanya dengan meningkatkan sarana maupun prasarana yang dimiliki yang tentunya memerlukan pendanaan yang sangat besar. Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia masalah modal investasi termasuk salah satu kendala yang besar bagi pembangunan oleh karena kehadiran lembaga BOT di Indonesia tentu menjadi salah satu upaya untuk mengatasi masalah permodalan tersebut., melalui kerjasama saling menguntungkan antara investor dengan pihak pemerintah/BUMN/BUMD yang dituangkan dalam bentuk perjanjian BOT. Sebagaimana perjanjian lainnya di dalam perjanjian BOT juga berlaku asas kebebasan berkontrak yaitu setiap orang bebas untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian, dengan siapa seseorang membuat perjanjian, termasuk isi, bentuk dan tunduk pada hukum tertentu, dengan batasan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepatutan. Selain pembatasan tersebut ada bentuk pembatasan lainnya yaitu adanya standarisasi dalam perjanjian, adanya campur tangan penguasa, adanya pemberantasan terhadap perjanjian- perjanjian yang tidak memenuhi rasa keadilan. Keberadaan pranata BOT di Indonesia belum ada ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut, sehingga berdasarkan asas kebebasan berkontrak apa yang telah diperjanjikan oleh para pihak atau klausula dalam perjanjian dapat menjadi dasar hukum sebagaimana undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dan masing-masing pihak harus mentaati dan melaksanakan isinya untuk menciptakan adanya kepastian hukum. Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka cukup kuat untuk menjadi dasar hukum adanya suatu gugatan akibat wanprestasi, di sini menunjukkan bahwa perjanjian dapat berlaku sebagai dasar hukum. </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB 16/04 Kah a
Uncontrolled Keywords: Kontrak ; Perjanjian built operators ;PT Pelabuhan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis
Creators:
CreatorsNIM
Hasna Rief Kahariyah, 090010001 MHUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPeter Machmud Marzuki, Dr. S.H., M.S., LL.MUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Andalika ilmianti
Date Deposited: 2016
Last Modified: 25 Feb 2019 04:14
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35340
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item