SOEBIANTO, 090110049 MH
(2004)
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PENGAMAN PENYALURAN DANA PINJAMAN BANK.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) kehadirannya sudah ditunggu-tunggu sejak diundangkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.(UUPA) hal itu bisa dibaca pada pasal 51 undang-undang tersebut Dengan diundangkannya UUHT ini menghapus dualisme peraturan jaminan yang berhubungan dengan tanah. Disamping itu diharapkan dengan kehadiran UUHT akan dapat mengantisipasi perkembangan dunia bisnis maupun perbankan mengingat pentingnya kedudukan dana perkreditan dalam proses pembangunan, pemberi kredit maupun penerima kredit serta pihak-pihak terkait perlu mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Ciri-ciri yang menonjol dari Hak Tanggungan yang menyebabkan memberikan jaminan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya bagi bank sebagai lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat baik melalui simpanan giro, tabungan dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat berupa pinjaman kredit adalah : - Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya (droit de preference); - Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada (Droit de Suite); - Hak tanggungan bersifat mutlak - Mudah dan pasti eksekusinya Sebagai lembaga jaminan salah satu ciri yang menonjol bagi hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cidera janji (wanprestasi) yaitu bisa ditempuh dengan berbagai cara yaitu dengan parate eksekusi, sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial dengan dibubuhkannya irahirah yang berbunyi 'DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dan dimungkinkannya penjualan di bawah tangan sehingga akan menguntungkan para pihak. Ketentuan UUHT sebagai buatan manusia tentu masih mengandung beberapa kelemahan yang perlu disempurnakan.</description
Actions (login required)
|
View Item |