I Ketut Ngurah Wirakusuma, 090210119
(2004)
TANGGUNG JAWAB CARD HOLDER DALAM TRANSAKSI DENGAN KARTU KREDIT.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Dalam melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya wanprestasi, Bank penerbit telah menetapkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang calon pemegang card holder, adapun syarat-syarat tersebut oleh Bank penerbit umumnya sama berupa harus mempunyai pekerjaan tetap, penghasilan tetap dan alamat tetap yang dapat dihubungi. Apabila salah satu persyaratan yang dicantumkan dalam aplikasi permohonan kartu kredit tidak dapat dipenuhi maka otomatis permohonan tersebut akan ditolak oleh Bank penerbit. Tetapi apabila calon pemohon selain mengisi aplikasi telah memenuhi syarat dan setelah didakan penelitian oleh pihak Bank memang benar maka permohonan tersebut akan disetujui, lain halnya jika selain mengisi aplikasi pemohon juga mencantumkan rekeningnya yang berisi dana sebagai jaminan maka 100% kemungkinan akan diterima permohonan tersebut. Dalam berlangsungnya perjanjian kartu kredit ini syarat utama yang menjadi dasar dapat dikeluarkannya kartu kredit adalah adanya unsur kepercayaan dan kejujuran dari pihak bank penerbit maupun dari pihak card holder, sehingga pihak Bank dalam memberikan kartu kredit tersebut selalu memeriksa pribadi dari calon pemohon secara detail sebagai tindakan pengamanan yang harus dilakukan dalam mengantisipasi adanya debitur wanprestasi , karena disini hanya ada unsur kepercayaan dan kejujuran saja dalam menyetujui aplikasi permohonan kartu kredit tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kartu kredit sendiri adalah suatu kartu yang ditujukan kepada kalangan menengah keatas yang mana kredibilitas dan capabilitasnya tidak diragukan lagi oleh Bank Penerbit kartu kredit. b. Apabila seorang debitur ternyata dalam prakteknya kemudian melakukan wanprestasi maka disini pihak Bank harus pertama-tama mengetahui kenapa debitur tersebut melakukan wanprestasi, dalam menghadapi debitur wanprestasi maka kartu kredit akan dibekukan/diblokir sementara tanpa perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik kartu, seorang debitur jika telah melakukan wanprestasi secara sengaja karena memang tidak mempunyai itikad baik maka akan dilakukan penagihan secara terus menerus baik melalui surat maupun melalui penagihan secara langsung. Jika memang membandel maka pihak bank berhak melakukan penagihan secara paksa dengan mengambil benda-benda milik debitur baik itu melalui pengadilan jika dirasa perlu maupun melalui orang upahan yang sering disebut debt collector. Pihak Bank dapat melakukan pelelangan terhadap harta milik card holder tanpa perlu ada keputusan pengadilan terlebih dahulu dan memasukan card holder tersebut kedalam daftar hitam pencekalan atau black list. Penagihan ini dapat dibenarkan karena hal tersebut memang merupakan hak dari Bank dalam memberikan kartu kredit dan melakukan penagihan. </description
Actions (login required)
|
View Item |