PENETAPAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA SEBAGAI IMPLEMENTASI UNITED STATES CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982 : KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT 1982

Anas Siradju, 090114329 (2004) PENETAPAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA SEBAGAI IMPLEMENTASI UNITED STATES CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982 : KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT 1982. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (Fulltext)
35350.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Sejak diumumkannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia terus memperjuangkan agar konsepsi hukum Negara Kepulauan diterima dan diakui masyarakat Internasional. Perjuangan tersebut akhirnya telah menghasilkan pengakuan masyarakat Internasional secara universal yaitu dengan diterimanya pengaturan mengenai asas dan rezim hukum Negara Kepulauan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982. Konvensi tersebut telah diritifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan UndangUndang Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Perubahan kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan membawa implikasi yang sangat luas, tidak saja terhadap kepentingan Nasional, tetapi juga terhadap kepentingan Internasional diperairan kepulauan. Pengakuan dunia Internasional terhadap asas Negara kepulauan sebagai penjelmaan aspirasi bangsa Indonesia membawa konsekuensi bahwa Indonesia juga harus menghormati hak-hak masyarakat internasional di perairan yang kini menjadi perairan kepulauan Indonesia, terutama hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal dan pesawat asing. Lintas alur laut kepulauan adalah palaksanaan hak pelayaran dan penerbangan dalam cara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang antara satu bagian laut lepas atau zone ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau bagian zone ekonomi eksklusif lainnya. Semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas alur laut kepulauan dalam alur laut dan rute penerbangan demikian. Alur laut dan rute udara demikian harus melintasi perairan kepulauan dan laut territorial yang berdampingan dan mencakup semua rute lintas normal yang digunakan sebagai rute atau alur untuk pelayaran internasional atau penerbangan melalui atau melintasi perairan kepulauan dan didalam rute demikian, sepanjang mengenai kapal, semua alur navigasi normal dengan ketentuan bahwa duplikasi rute yang sama kemudahannya melalui tempat masuk dan keluar yang sama tidak perlu. Suatu Negara kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus-menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau diatas perairan kepulauannya dan laut territorial yang berdampingan dengannya. Apabila suatu Negara kepulauan tidak menentukan alur laut atau rute penerbangan, maka hak lintas alur laut kepulauan dapat dilaksanakan melalui rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran nasional. . Pemerintah Indonesia menyadari betul pentingnya penetapan alur laut kepulauan Indonesia. Dalam upaya menetapkan alur laut tersebut, Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Agustus 1996 secara resmi menyampaikan konsep Alur Laut Kepulauan Indonesia kapada forum Organisasi Maritim Internasional guna mendapatkan persetujuan dan setelah melalui perjuangan pada forum tersebut, akhirnya pada tanggal 19 Mei 1998 konsep 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Utara-Selatan disetujui oleh Organisasi Maritim Internasional untuk ditetapkan. Selanjutnya Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan ALKI pada tanggal 28 Juni 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Asing dalam melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang ditetapkan. Adapun ALKI yang ditetapkan terdiri : (1) ALKI I, untuk pelayaran antara Laut Cina Selatan dan Samudra Hindia atau sebaliknya melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa dan Selat Sunda (2) ALKI II, untuk pelayaran antara Laut Sulawesi dan Samudra Hindia atau sebaliknya, melintasi Selat Makassar, Laut Flores dan Selat Lombok; (2) ALKI III, untuk pelayaran antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan Laut Sawu, atau Laut Banda, Selat Leti, atau Laut Banda dan Laut Arafuru. Rezim lintas alur laut kepulauan yang ditetapkan tidak mempengaruhi status perairan kepulauan termasuk alur laut, atau pelaksanaan kedaulatan oleh Negara kepulauan atas perairan demikian dan ruang udara, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Adapun permasalahan yang diajukan,apakah tiga (3) ALKI tersebut telah mencakup semua rute lintas normal yang digunakan sebagai rute atau alur untuk pelayaran internasional dan penerbangan, dan apakah rute lintas normal identik dengan rute normal yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional, serta bagaimana pelaksanaan penegakan hukum di ALKI yang merupakan alur pelayaran internasional bagi kedaulatan Wilayah Indonesia? Dari hasil penelitian yuridis normatif dengan mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder dapat disimpulkan, bahwa : tiga ALKI yang telah ditetapkan belum mencakup semua rute lintas normal, karena masih ada alur laut Timur-Barat atau sebaliknya yang sejak berabat-abat tetah digunakan untuk pelayaran internasional, seperti laut Jawa dan Laut Flores. Rute lintas normal tidak identik dengan rute normal yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional, rute ini tercantum dalam buku kepanduan bahari berbagai Negara maritim. Penegakan hukum di ALKI yang berkaitan dengan hukum formil dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 24 UU No.6 Thn 1996 tentang Perairan Indonesia, yang menunjuk Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (Stb.1939 No.442) dengan peraturan pelaksanaannya sebagai dasar, yang kemudian untuk penegakan kedaulatan di ALKI dilaksanakan oleh Komando Armada RI Kawasan dan Komando Operasi Angkatan Udara, sedang untuk penegakan hukum dilaksanakan oleh Badan Kordinasi Keamanan di Laut dan Komando Operasi Bersama Keamanan di Laut. Penegakan hukum yang berkaitan dengan hukum materiil dilaksanakan oleh masing-masing penyidik sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang yang mengaturnya. Sebagai saran: perlu diakomodasikan ALKI Timur-Barat atau sebaliknya tanpa menambah titik masuk atau titik keluar, dan Tentara Nasional Indonesia sebagai penegak kedaulatan dan hukum di ALKI perlu mendapat dukungan di dalam meningkatkan kemampuan pemantauan, pengamatan dan pengawasan.. </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TH.05/04 Sir p
Uncontrolled Keywords: Archipelagic state - Archipelagic waters- Archipelagic sea lanes- Right of archipelagic sea lanes passage.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1150-1231 Maritime law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Anas Siradju, 090114329UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPeter Machmud Marzuki, Dr.,S.H.,M.S.,LLMUNSPECIFIED
Thesis advisorDina Sunyowati, S.H.,M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Andalika ilmianti
Date Deposited: 2016
Last Modified: 13 Jun 2017 17:19
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35350
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item