Setiajeng Kadarsih, 090013886
(2003)
PENGALIHAN JENIS KEPEGAWAIAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT KE DAERAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dengan diberikannya Otonomi kepada Daerah berarti Daerah mempunyai kewenangan yang mencakup didalam seluruh bidang pemerintahan dengan beberapa pengecualiannya. Mengenai kewenangan Daerah di bidang Kepegawaian yang berkaitan dengan pemindahan pegawai diatur di dalam PP No. 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 08 Tahun 2001. Pengalihan Jenis Kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil Pusat ke Daerah di Kabupaten Banyumas berjumlah 12698 orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif yang mengkaji dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian Pengalihan jenis kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil Pusat keDaerah di ketahui bahwa . I. Dasar Hukum yang dipakai untuk mengeluarkan surat keputusan pengalihan adalah : 1.1 Undang-undang No.8 Tahun 1974 jo Undang-undang No. 43 Tahun 1999. 1.2 Undang-undang No. 22 Tahun 1999. 1.3 Undang-undang No. 25 Tahun 1999 1.4 Keppres No.1 57 Tahun 2000. 1.5 Keppres No. 166 Tahun 2000 1.6 Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 160 Tahun 2000 2. Alih jenis kepegawaian ini terjadi sebagai konsekwensi adanya Otonomi Daerah 3. Akibat Alih jenis kepegawaian ini bagi Pemerintah yaitu : 3.1 adanya penataan struktur, organisasi dan tata kerja 3.2 hilangnya instansi pusat di Daerah yang berfungsi sebagai instansi vertikal. 4. Akibat Alih jenis kepegawaian bagi Pegawai yang dialihkan yaitu : 4.1 Kemungkinan hilangnya jabatan yang mereka peroleh sebelum dialihkan. 4.2 Pemindahan wilayah kerja. 4.3 Kemungkinan berpisah dengan keluarga karena pengalihan tidak berdasarkan dengan permohonan. Saran yang disampaikan adalah apabila terdapat lowongan jabatan agar supaya tidak dilihat asal pegawai, apakah dari pengalihan atau pegawai asli daerah tersebut, tetapi yang harus menjadi pertimbangan adalah potensi atau kemampuan dari pegawai yang bersangkutan. Agar pegawai yang sampai sekarang belum menerima S.K. Pengalihan diberikan penjelasan, barangkali mereka termasuk pegawai yang sudah dialihkan tahun 1995 dimana Kabupaten Banyumas menjadi Daerah Percontohan. </description
Actions (login required)
|
View Item |