Andy Usmina Wijaya, 090114318 M
(2004)
PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DI INDONESIA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan adanya suatu upaya perlindungan hukum terhadap hak Rahasia Dagang dari perbuatan-perbuatan yang mengarah pada pelanggaran hak atas Rahasia Dagang. Perbuatan pelanggaran hak atas Rahasia Dagang tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum yang beralaku, melainkan juga konsep suatu hak (property) yang seharusnya juga dilindungi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative, artinya penelitian ini menitik beratkan pada kajian norma yang ada pada perundangan yang mengatur Rahasia Dagang. Dalam penelitian ini diungkapkan juga beberapa prinsip yang terkandung dalam Rahasia Dagang. Adapun beberapa prinsip yang terkandung dalam Rahasia Dagang adalah: Pertama, Prinsip Pencegahan Persaingan Curang yang pada dasarnya perlindungan Rahasia Dagang bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan suatu etika dalam berbisnis dengan cara mencegah praktek-praktek dagang yang tidak wajar/curang yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain. Kedua, Prinsip Perlindungan Atas Informasi yang menitik beratkan pada suatu informasi yang bersifat rahasia serta tidak diketahui oleh masyarakat yang punya nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usahanya dan dibidang teknologi dan atau bisnis Ketiga, Prinsip Kepemilikan yang pada dasarnya perlindungan Rahasia Dagang ini identik dengan perlindungan atas know how yang juga merupakan salah satu bentuk dari Rahasia Dagang itu sendiri. Keempat, Prinsip Akses Kepentingan Umum yang keadaan ini maksudnya adalah keadaan dimana pengungkapan atas Rahasia Dagang tersebut dipergunakan untuk kepentingan umum. Selanjutnya dibahas pula keterkaitan antara peraturan perundang undangan Rahasia Dagang yaitu Undang-Undang No.30 Tahun 2000 dengan Persetujuan TRIPs yang telah ditandatangani oleh Indonesia yang ketentuan Rahasia Dagang tersebut diatur dalam pasal 39. </description
Actions (login required)
|
View Item |