OPTIMALISASI HUKUM SISTEM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Nurul Ghufron, 090114320 M (2004) OPTIMALISASI HUKUM SISTEM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-ghufronnur-596-th_13-04 ABSTRAK.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Fulltext)
35357.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Era Reformasi dengan isu utamanya Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam bidang hukum salah satunya ditandai dengan mengganti Undang-Undang No.3 tahun 1971 dengan undang-undang No. 31 tahun 1999 bahkan kemudian di ubah kembali dengan undang-undang No 20 tahun 2001. Kesemuanya adalah dalam rangka pemberantasan korupsi. Pada kenyataanya korupsi yang terjadi di Indonesia semakin meningkat, baik dari jumlah tindak pidana korupsi yang dilakukan maupun dari sisi kerugian yang ditimbulkan semakin besar. Malah pelibatan pelaku semakin bertambah dan semakin meluas. Hal ini mengindikasikan tidak efektif dan efisiennya penegakan hukum pemberantasan korupsi yang salama ini telah dilakukan. Kondisi ini melatar-belakangi dibentuknya Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang secara tegas dalam konsiderannya: penegakan hukum pemberantasan korupsi salama ini belum optimal. Dengan kata lain lahirnya UU KPK ini merupakan suatu upaya proses optimalisasi hukum, Tesis ini mengkaji proses optimalisasi hukum tersebut, yaitu bagaimana dalam sejarah perkembangan hukum sistem peradilan pidana khususnya terhadap tindak pidana korupsi, dan Apakah dengan berlakunya UU KPK telah menghilangkan ketumpang tindihan kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi serta Apakah ketentuan hukum tersebut telah optimal benar ? Tesis ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dari peraturan-perundang-undangan dari jaman kemerdekaan hingga UU KPK dengan di dukung bahan hukum sekunder dari berbagai literatur hukum yang ada, maupun pandangan pakar khususnya hukum pidana. Sejarah sistem peradilan pidana terhadap tindak pidana dari awal dikenalnya tindak pidana korupsi dalam lingkungan tindak pidana mengalami perkembangan pandangan dan perlakuan yang terus diperbaharui. Dari awal ketika semula kita belum memiliki hukum yang secara khusus untuk menanganinya hingga akhirnya kita memiliki aturan yang khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi. Demikian halnya dengan penegakan hukumnya sejak awal, sekitar tahun 50-an, telah disadari perlunya dibentuk beberapa tim untuk membantu aparat penegak hukum. Hingga pada tahun 2003 ini dengan sebuahl landasan UU no. 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini memberikan perubahan yang sangat besar dalam sistem peradilan pidana korupsi, jika semula tim-tim, komisi atau badan-badan lain yang dibentuk untuk membantu penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, namun KPK malah berposisi diatas aparat penegak hukum lainnya - polisi dan jaksa-. Wujud optimalisasi hukum dalam undang-undang no. 30 tahun 2002 adalah dengan pembentukan Komisi pemberantasan Korupsi, sementara kendala yang selama ini terjadi dalam membangun keterpaduan sistem peradilan pidana pada penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh polisi dan jaksa sebagaimana penelitian para pakar, ternyata belum teroptimalisasi. Sebagai bukti belum adanya optimalisasi tersebut terlihat dari tidak terpecahkannya masalah hukum kewenangan jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang dalam beberapa penelitian terbukti menimbulkan persaingan yang cenderung merusak keterpaduan sistem peradilan pidana. Dengan kala lain ketumpang tindihan wewenang penyidikan tindak pidana korupsi antara polisi dan jaksa yang selama ini terjadi terjadi dalam undang-undang ini tidak terpecahkan, karena lahimya UU KPK ini menfokuskan penegakan pemberantasan korupsi kepada komisi Pemberantasan Korupsi, Bahkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tersebut memiliki banyak ketentuan hukum yang menunjukkan adanya : 1. ketidak sesuaian I ketidak-singkronan dengan sistem hokum Indonesia khususnya dengan semangat hukum acara pidana pada KUHAP dan Ketentuan hukum tentang Kejaksaan, 2. diskriminasi perlakukan hukum dan ketidak pastian hukum bagi tersangka terhadap proses peradilan pidana korupsi 3. mekanisme peningkatan efektifitas sistem peradilan pidana hanya terjadi pada perkara yang ditangani oleh Komisi pemberantasan korupsi sementara yang ditangani polisi dan jaksa tidak ada mekanisme peningkatan efektifitas. Kesemua hal tersebut menunjukkan upaya optimalisasi hukum sebagaimana U U no.20 tahun 2003 dalam pemberantasan korupsi belum sepenuhnya optimal. </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH.13/04 Ghu o
Uncontrolled Keywords: Optimizing corruption law, UU No. 20 tahun 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi
Subjects: K Law
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1270-1278 Labor laws and legislation
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Nurul Ghufron, 090114320 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHj.Sarwini, Dr.S.H.M.SUNSPECIFIED
Thesis advisorH Harjono Mintaroem, S.H., M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Andalika ilmianti
Date Deposited: 2016
Last Modified: 13 Jun 2017 17:26
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35357
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item