PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA

AGUSTINUS DANNY MEGA POERNOMO, 030310363 N (2007) PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2007-poernomoag-5104-tmk4007.pdf

Download (577kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2007-poernomoag-5104-tmk4007.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pengaturan Hukum Yang Terkait Dengan Keberadaan Merek di Indonesia. Hukum Merek di Indonesia adalah merupakan hasil penerapan dari hukum Merek di negara Perancis dan Inggris yang dibawa dan diterapkan di Indonesia pada jaman kolonial Belanda. Indonesia menerapkan peraturan yang mengatur Merek sendiri adalah sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Masa berlaku Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 adalah selama tiga puluh satu tahun dan berakhir pada tahun 1992 sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992. Sejak tahun 1992 hingga tahun 2001 kita mengalami beberapa perubahan perundangan tentang Merek, hal ini disebabkan oleh karena Indonesia telah menandatangani beberapa perjanjian tentang hak atas kekayaan intelektual yang telah diakui dan diberlakukan di Indonesia. Beberapa perubahan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek dan yang terakhir berlaku hingga sekarang adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Keberadaan dan pengelolaan Merek diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang seperti yang termaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek yang berbunyi: &quot;Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. &quot; Sebuah Merek dapat diakui keberadaannya jika telah didaftarkan legalitasnya di Direktorat Jenderal Merek, tentunya Merek tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4, 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Hak atas Merek melekat jika Merek tersebut secara yuridis telah didaftar dan mendapat hak tertulis atas penggunaan dari Merek tersebut. Perlindungan hak Merek semata-mata karena adanya kreasi daya cipta manusia (faktor manusia) yang berada di lingkungan perdagangan dan jasa, sehingga jelas apabila hak Merek tersebut melekat pada orang yang menciptanya. Konsekuensi Hukum Yang Timbul Jika Terjadi Sengketa Merek di Indonesia. Sengketa Merek yang terjadi di Indonesia berdasar yang telah banyak terjadi dewasa ini dikarenakan beberapa faktor penyebab diantaranya : a. faktor ekonomis, yang merupakan penyebab terbanyak dari kasus sengketa Merek di Indonesia diantaranya kasus pemakaian Merek oleh yang tidak berhak, meniru bentuk tulisan Merek terkenal, meniru design dan pola Merek yang sah dan tentunya semua itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan atas barang atau jasa yang ditirukan. b. faktor efisiensi waktu, faktor ini sebenarnya masih ada hubungannya dengan faktor ekonomis karena pada hakekatnya peniru Merek melakukan peniruan tersebut dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara cepat dari barang atau jasa yang dibuatnya tanpa melalui proses yang sebagaimana mestinya dan menghemat biaya promosi yang cukup mahal. Kasus atau sengketa Merek dapat diajukan ke Pengadilan Niaga jika telah terbukti sebelumnya salah satu pihak telah mempunyai bukti surat pengelolaan atau pendaftaran Merek dari Direktorat Jenderal Merek. Setelah perkara tersebut diproses dan keluar putusan maka pihak yang bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Merek haruslah membayar sejumlah ganti rugi atau menerima semua keputusan pengadilan yang dikeluarkan. </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.40/07 Poe p
Uncontrolled Keywords: Merek di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
AGUSTINUS DANNY MEGA POERNOMO, 030310363 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Basuki Rekso Wibowo, Prof. Dr., S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 10 Oct 2016 06:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35369
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item