Maria Septiani Sofia, 030110188 N (2003) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA INDONESIA DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN PENGGUNA JASA DI MALAYSIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
jiptunair-gdl-s2-2005-sofiamaria-1559-tmk_59-04.pdf Download (425kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
jiptunair-gdl-s2-2005-sofiamaria-1559-tmk_59-04.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri pada tahun tahun terakhir ini terus meningkat karena besarnya minat tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan taraf kehidupan ekonominya dan karena adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan. Dalam pelaksanaan pengiriman tenaga kerja Indonesia khususnya ke negara Malaysia sering kali timbul pelanggaran pelanggaran Hak Asasi Manusia baik yang dilakukan oleh pengguna jasa (majikan) maupun struktur dan mekanisme yang tidak adil. Hal tersebut dikarenakan posisi tenaga kerja Indonesia khususnya wanita yang banyak bekerja di sektor informal , sangat lemah secara hukum. Berdasarkan kenyataan ini, untuk dapat mencegah peristiwa peristiwa tragis yang menimpa tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada sektor informal dengan kurangnya pengetahuan mereka tentang hukum , maka diperlukan perjanjian kerja yang mengikat antara pihak tenaga kerja Indonesia dan pengguna jasa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebagai bentuk antisipasi untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia. Bertitik tolak dari hal tersebut maka diperlukan adanya suatu bentuk perjanjian kerja yang sesuai untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja khususnya wanita yang bekerja di luar negeri Dengan memuat semua hak dan kewajiban tenaga kerja Indonesia maupun hak dan kewajiban pengguna jasa untuk memberikan jaminan kepastian hukum apabila terjadi pelanggaran baik yang dilakukan oleh pengguna maupun tenaga kerja Indonesia. Pelaksanaan perjanjian kerja tersebut dapat efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna jasa serta upaya upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna jasa karena tenaga kerja Indonesia menempati posisi yang lemah di dalam pembuatan perjanjian kerja.Pada kenyataannya pembuatan perjanjian kerja hanya dibuat secara sepihak oleh pihak pengguna, dan tenaga kerja Indonesia hanya memberikan persetujuan atas perjanjian kerja tersebut. Banyak klausul klausul yang tidak memuat kepentingan tenaga kerja Indonesia sehingga adanya posisi yang tidak seimbang di dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja. Sehingga diperlukan pembuatan perjanjian kerja dalam bentuk yang lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja Indonesia. Dengan pembuatan perjanjian kerja yang memuat semua hak hak dan kewajiban kewajiban tenaga kerja Indonesia serta hak hak dan kewajiban kewajiban pengguna jasa dapat dibuat secara lebih baik untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita, sebaiknya perjanjian kerja tersebut disahkan dihadapan notaris. Perlu juga peningkatan di dalam pengawasan terhadap tenaga kerja Indonesia oleh pemerintah, sehingga apabila terjadi pelanggaran maka dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia di negara Malaysia.
Actions (login required)
View Item |