ARI WAHYU PUSPITOSARI. SH., 030210264 N
(2004)
FUNGSI KODE ETIK NOTARIS BAGI NOTARIS DALAM TUGAS JABATANNYA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Setiap kode etik profesi termasuk kode etik notaris merupakan rumusan etika atau moral anggota yang mengemban profesi itu dan menjadi tolok ukur dari perbuatan anggota sehingga dapat mencegah anggota untuk bertindak yang tidak etis. Kode etik notaris mempunyai peran/fungsi yang sangat penting bagi notaris yaitu sebagai dasar, tolok ukur, acuan dan pedoman/patokan dalam setiap bertindak, bersikap dan bertingkah laku dalam tuogas jabatannya notaris. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kode etik notaris yang berisi kewajiban dan larangan bagi jabatan notaris yang mengandung nilai etika atau moral sangat penting dan berpengaruh bagi kelangsungan jabatan dan kinerja notaris, untuk itu para notaris wajib bertanggung jawab atas keberadaan kode etik notaris yaitu dengan cara selalu mentaati dan menerapkan kode etiknya dalam artian menjalankan kewajiban-kewajibannya dan menghindari larangan-larangannya dalam tugas jabatan notaris. . Penegakan kode etik notaris diperlukan untuk mematuhi kode Etik notaries yaitu dengan cara legalisasi kode etik notaris pada Pengadilan Negeri setempat sehingga mempunyai kekuatan berlaku dan mengikat seperti putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan mengingat kode etik bersifat idealis dan cenderung bertentangan dengan fakta yang pada akhirnya mendorong anggotanya untuk mengabaikan kode etiknya sendiri. Selain itu dalam ketentuannya kode etik notaris tidak mempunyai sanksi yang keras dan berat. Selanjutnya untuk lebih meyempurnakan fungsi dan tugas notaris dalam rangka penegakan kode etik notaries, diperlukan upaya pengawasan terhadap notaris sekaligus penegakan kode etik dalam tugas jabatannya. Pengawasan terhadap notaris dan penegakan kode etik dilakukan oleh Pengadilan Negeri yaitu terkait dengan pelanggaran hukum oleh notaris dalam penyusunan akta, dan oleh Majelis Pengawas terkait pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik notaris. Hal ini dilakukan semata-mata agar para notaris sedapat mungkin memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugas jabatannya demi untuk pengamanan dan kepentingan masyarakat yang dilayaninya. </description
Actions (login required)
|
View Item |