PRIETTA YUDISTRI
(2003)
PERLINDUNGAN BAGI HARTA PAILIT DENGAN UPAYA ACTIO PAULIANA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Harta pailit yang telah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan pada Pihak Ketiga pada saat sebelum pernyataan pailit ditetapkan harus dapat kembali pada kesatuan harta pailit mengingat kepentingan para Kreditor dari Debitor pailit.
Perlindungan yang dapat diberikan pada harta pailit yang telah berpindah tangan tersebut melalui upaya pembatalan perbuatan hukum yang disebut dengan Actio Pauliana. Actio Pauliana dapat diterapkan pada transaksi-transaksi yang dianggap merupakan transaksi yang tidak diwajibkan atau tidak perlu dilakukan oleh Debitor pailit dalam hal ini jual beli dan hibah meskipun akan menemukan kendala-kendala atau kesulitan-kesulitan dalam penerapannya dilapangan.
Actio Pauliana dapat dilakukan sekalipun harta pailit telah berpindah tangan pada Pihak Ketiga berkaitan dengan pemberian Hak Tanggungan dari Pihak Ketiga Kepada Kreditornya, sebab pada dasarnya Actio Pauliana menitikberatkan pada pembatalan perbuatan hukum yang tidak diwajibkan yang dilakukan Debitor pailit yang dapat mengakibatkan kerugian bagi para Kreditornya. Hak-hak pemegang Hak Tanggungan tetap harus diperhatikan, sebab hak-hak tersebut merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang selain karena pemegang Hak Tanggungan bukan termasuk pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan hukum pemindahtanganan aset yang termasuk harta pailit dari Debitor pailit kepada Pihak Ketiga baik melalui perbuatan hukum jual beli maupun hibah. Oleh karena itu menindaklanjuti penerapan Actio Pauliana dimana harus diikuti dengan pengembalian aset atau ganti kerugian bagi harta pailit oleh Pihak Ketiga tanpa harus merugikan atau melanggar hak-hak Kreditor dari Pihak Ketiga pemegang Hak Tanggungan walaupun akan ditemui kesulitan tersendiri dalam penerapannya dilapangan.
Actions (login required)
|
View Item |