PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM TENTANG KETENAGA LISTRIKAN

DJULI EDY MURYADI, 030010046 M (2004) PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM TENTANG KETENAGA LISTRIKAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
A5MUIR.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
jiptunair-gdl-s2-2005-muryadidju-1765-thb_01-05.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pengaturan tenaga listrik sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pemberian layanan penyediaan tenaga listrik secara luas, namun dalam praktek dilapangan sering terjadi permasalahan sengketa hukum antara pemegang ijin usaha ketenagalistrikan - yang dalam hal ini direpresentasikan oleh PT.PLN (Persero) dengan masyarakat (konsumen). Timbulnya permasalahan sengketa hukum tersebut, sebagai akibat penerapan peraturan hukum ketenagalistrikan kepada masyarakat (konsumen) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) No.68.K/OlO/DIR/2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, Tagihan Susulan Dan Pemutusan Sambungan Tenaga Listrik Jis. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.02P/451/M.PE/1991 Tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum Dengan Masyarakat ; Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dianggap memberatkan masyarakat, sebab dengan alasan peraturan dimaksud PT.PLN (Persero) secara sepihak memberikan sanksi kepada masyarakat yang menurutnya melakukan pelanggaran, padahal hubungan hukum antara PT.PLN (Persero) dengan masyarakat adalah berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik yang tunduk pada ketentuan hukum perdata. Adanya dua ketentuan hukum terkait penegakan hukum ketenagalistrikan tersebut, yakni: hukum administrasi yang tercermin dalam peraturan ketenagalistrikan dan hukum keperdataan dalam bentuk perjanjian tertulis menimbulkan kesulitan bagi upaya penegakan hukum ketenagalistrikan utamanya mengenai penyelesaian perselisihan / sengketa hukumnya. Dengan diberlakukannya UU No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan membawa konsekuensi terhadap status PT.PLN (Persero) bukan lagi sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dari pemerintah, melainkan sebagai pemegang ijin usaha ketenagalistrikan sama seperti layaknya badan usaha swasta / perorangan, dan undang-undang juga memberikan kewenang kepada Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (BAPEPTAL) untuk melakukan penegakan hukum, termasuk memfasilitasi perselisihan / sengketa ketenagalistrikan dengan memperhatikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (pasal 33 sub.b UU No.20 tahun 2002) Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi penyelesaiansengketa hukum terkait ketenagalistrikan, penulis menyarankan: 1. Agar Pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksanaan UU No.20 tahun 2002 yang menegaskan hubungan hukum antara pemegang ijin usaha ketenagalistrikan dengan masyarakat, termasuk pengaturan mengenai tata cara penyelesaian sengketa hukumnya. 2. Pemerintah dan atau PT.PLN (Persero) segera meninjau eksistensi atau mencabut peraturan /ketentuan ketenagalistrikan yang dibuat berdasarkan Undang-undang UU N 0.15 /1985 tentang Ketenagalistrikan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB 01/05 Mur p
Uncontrolled Keywords: Sengketa Hukum ; Ketenaga listrikan
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD9680-9714 Mechanical industries Including electric utilities, electronic industries, and machinery
K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
DJULI EDY MURYADI, 030010046 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM ZainudinUNSPECIFIED
Thesis advisorMoch IsnaeniUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Joko Iskandar
Date Deposited: 2016
Last Modified: 01 Oct 2016 07:50
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35472
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item