KEPAILITAN DEBITUR DALAM KREDIT SINDIKASI

IRWINA SYAHRIR, 090110052 MH (2004) KEPAILITAN DEBITUR DALAM KREDIT SINDIKASI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (FULLTWXT)
jiptunair-gdl-s2-2005-syahririrw-1796-thb_07-05.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pihak pemohon sebagai salah satu pihak di dalam pengajuan permohonan pemyataan kepailitan memang telah ditentukan secara definitif dalam Undang-undang Kepailitan, namun dalam prakteknya temyata tidak jarang menimbulkan persoalan ketika dihadapkan pada kredit yang diberikan secara sindikasi beberapa bank (kredit sindikasi). Hal ini terjadi karena di dalam penyaluran kredit sindikasi selalu melibatkan lebih dari dua kreditur dalam satu fasilitas kredit dan sebagian besar bank -bank yang terlibat didalam kredit sindikasi juga memiliki tugas dan peran yang berbeda dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan kredit sindikasi. Dalam kredit sindikasi, setelah perjanjian kredit ditandatangani maka peran lead manager akan diambil alih oleh agen. Oleh karena hubungan antara sindikasi kredit dengan agen dalam kredit sindikasi adalah didasarkan pada suatu perjanjian yang merupakan hasil kesepakatan semua partisipan anggota sindikasi, maka luas kewenangan agen sangat ditentukan oleh isi perjanjian itu sendiri termasuk kewenangan dalam mengajukan permohonan pernyataan kepailitan. Dari beberapa kasus yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terlihat bahwa pihak yang berwenang mengajukan permohonan pemyataan kepailitan bagi debitur yang terikat dalam perjanjian kredit sindikasi hanyalah pihak agen saja. Para kreditur sindikasi tidak dapat secara sendiri-sendiri mengajukan permohonan pernyataan kepailitan. Kehadiran lembaga baru yaitu penangguhan eksekusi jaminan utang (stay) dalam Pasal 56 A Ayat (1) Undang-undang Kepailitan semakin membuat ketidakjelasan mengenai kedudukan hak jaminan dalam suatu kredit sindikasi manakala terjadi kepailitan karena kreditur separatis yang seharusnya dapat secara langsung merealisasikan haknya untuk mengeksekusi obyek jaminan utang tetapi harus tunduk pada ketentuan penangguhan eksekusi yaitu selama 90 hari untuk kepailitan dan maksimal 270 hari untuk PKPU Ketentuan tersebut jelas-jelas telah memasung hak separatis kreditur pemegang hak jaminan yang sesuai ketentuan hokum jaminan bahwa hak separatis dari seorang pemegang hak jaminan adalah bahwa benda-benda yang dibebani dengan hak jaminan tidak termasuk dan berada diluar harta pailit (boedel pailit). Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan menghindari timbulnya permasalahan mengenai pihak yang berwenang menjadi pemohon di dalam pengajuan permohonan pernyataan kepailitan dalam kaitannya dengan kredit sindikasi perlu ditegaskan dalam perjanjian antara sindikasi kredit dengan agen yang bersangkutan tentang batas-batas kewenangan agen termasuk kewenangan agen dalam mengajukan permohonan pernyataan kepailitan. </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KK KKB THB 07/05 Sya k
Uncontrolled Keywords: Kepailitan ; Debitur ; Kredit sindikasi
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
IRWINA SYAHRIR, 090110052 MHUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch. Isnaeni, Prof. Dr., H., SH., MSUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Aimmatul Mukaromah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 18 Oct 2016 04:44
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35503
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item