FRANCISCA ENDARWANTI TINTAN WINDYANINGTYAS
(2004)
PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK UTANG - PIUTANG DALAM KASUS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG KEPAILITAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
UU No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dibentuk guna memenuhi kebutuhan penye1esaian utang-piutang antara debitur dan kreditur, maka diperlukan adanya pengadi1an khusus (yakni pengadilan niaga).
2. Dalam UU No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, adanya perubahan yang fundamental yaitu bahwa perkara kepailitan diperiksa dan diadili di pengadilan niaga yang merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum.
3. Pada umumnya pembagian peradilan menjadi peradilan umum dan peradilan khusus. Dasar hukum peradilan umum ada1ah Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2004, berbunyi : "Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya" dan juga terdapat dalam Pasal 2 UU No.4 Tahun 2004, berbunyi "Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradi1an yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi".
4. Pasal 284 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan (yang te1ah ditetapkan menjadi UU No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan) mengatur bahwa : "Kecuali ditentukan lain dengan undang-undang, hukum acara perdata yang berlaku diterapkan pula terhadap pengadilan niaga". Hukum acara yang dipakai di pengadilan niaga adalah hukum acara perdata yang diatur di dalam HIR/RBG.
5. Jangka waktu pemeriksaan perkara di pengadilan niaga lebih cepat karena pengaruh dari sistem pembuktian yang bersifat sederhana.
6. Timbul berbagai macam pengertian utang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum(kesimpangsiuran pengertian utang) terhadap UU No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.
7. Untuk bisa dinyatakan pailit, debitur harus memenenuhi dua syarat, yakni :
-. memiliki minimal dua kreditur,.
-. tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Actions (login required)
|
View Item |