NURIL AROFAH
(2007)
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI NOTARIS.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Legalisasi merupakan bentuk pensahan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah yang keberadaannya diatur dalam Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan. Pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah adalah notaris sebagaimana diatur dalam UUJN, yang salah satu tugasnya yaitu mengesahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus sebagaimana pasal 15 ayat (2) UUJN. b. Akta yang dilegalisasi oleh notaris merupakan akat di bawah tangan yang dinamakan akta parti, kemudian dilegalisasi oleh seorang notaris. Meskipun akta tersebut telah dilegalisasi oleh notaris, karena pembuatan akta partai (akta patij) tersebut notaris tidak pernah memulai inisiatif, maka akta yang dilegalisasi oleh notaris tersebut kebenaran dapat digugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut. Dengan demikian kekuatan pembuktian di persidangan akta yang dilegalisasi oleh notaris tersebut selama para pihak tidak mengingkari kekuatannya sama dengan kekuatan pembuktian sebagaimana akta notariil, namun jika salah satu pihak dapat membuktikan atas akta yang dilegalisasi tersebut adalan tidak benar, maka ketikbenarannya tersebut tidak perlu membuktikan bahwa akta tersebut palsu. </description
Actions (login required)
|
View Item |