ZULFAN HASYIM, 030010023
(2002)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN KEPADA PT PERSERO.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Politik Hukum Pertanahan dalam kerangka pemberian Ck Pengelolaan baik sebelum Indonesia merdeka maupun setelah Indonesia merdeka lebih banyak berpihak kepada pengusaha dan investor.
b. Keberadaan Hak Pengelolaan dalam PT Perseroan sebagai salah satu lembaga yang diperbolehkan untuk mendapatkan/menguasainya, masih menimbulkan dua posisi hukum yaitu:
— Hak Pengelolaan yang diperolah oleh Perseroan Terbatas berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 26 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut masih merupakan harta kekayaan negara, merupakan penyerahan pengelolaannya saja dan tidak merupakan setoran modal pemerintah kepada Perseroan Terbatas. Oleh karenanya, Hak Pengelolaannya tersebut tidak dapat dijadikan obyek hak tanggungan ataupun jaminan untuk menutup beban kerugian apabila Perseroan Terbatas tersebat mengalamai pailit.
— Hak Pengelolaan yang diperoleh oleh Perseroan, Terbatas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Has atas Tanah bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal merupakan
kekayaan Perseroan Terbatas sendiri, karena diperoleh dari pembebasan tanah milik masyarakat atau memberikan ganti rugi kepada negara apabila tanah tersebut berasal dari pembentukan areal tanah baru hasil pekerjaan reklamasi atas perairan ataupun yang diperoleh dari pembentukan areal tanar: yang diakibatkan oleh pengendapan tanah lumpur,pasir secara alamiah. Oleh karenanya, Hak Pengelolaan tersebut dapat dijadikan obyek hak tanggungan ataupun jaminan untuk menutup beban kerugian apabila Perseroan terbatas mengalami pailit.
Actions (login required)
|
View Item |