Y. HARRY WMA A., 090110061
(2005)
PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Suatu jaminan atau agunan dalam pemberian suatu hutang atau kredit maka pihak kreditur merasa ada suatu jaminan bahwa debitur akan melunasi hutangnya. Untuk itu diperlukan suatu lembaga jaminan guna mengatur keberadaan benda-benda jaminan tersebut. Lembaga jaminan yang telah ada yaitu lembaga jaminan gadai, hipotek, hak tanggungan dan fidusia. Lembaga jaminan fidusia ini yang merupakan lembaga yang diinginkan oleh para debitur dan kreditur karena merupakan lembaga jaminan yang merupakan pemecahan masalah karena lembaga jaminan yang telah ada lainnya seperti gadai dan hak tanggungan bagi pelaku usaha yang kecil tidak mungkin pemberian kreditnya tersebut melalui lembaga jaminan selain fidusia karena benda yang dimiliki untuk, dijaminkan tersebut merupakan benda yang dipakai untuk kelangsungan hidup usahanya. Dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, maka penggunaan lembaga jaminan fidusia ini menjadi lebih mempunyai kepastian hukum. Terhadap kreditor fidusia denaan diundangkannya UU Fidusia menjadi lebih terjamin dimana debitur fidusia tidak akan cidera janji dalam melunasi hutangnya tersebut. Dalam UU Fidusia ini diwajibkan untuk melakukan pendaftaran fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia sehingga dengan pendaftaran tersebut akan ada informasi pada masyarakat umum yang terkait dengan benda tersebut. Akta Jaminan Fidusia oleh kreditur penerima fidusia didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tangqal dicatatnya jaminan fidusia di Buku Daftar Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut. Pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan secara langsung oleh Penerima Fidusia tanpa harus melalui penetapan dari Pengadilan, karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Actions (login required)
|
View Item |