Andrio Himawan Wahyu Aji, 030010048
(2002)
Merger Sebagai Salah Satu Upaya Penyelamatan Bank Umum.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kondisi industri perbankan nasional scat ini tengah mengalami distorsi berat akibat adanya krisis ekonomi, moneter dan politik yang berkepanjangan. Hal ini masih ditambah dengan kewajiban bank untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar delapan persen yang diatur dengan Peraturan Bank Indonesia No. No. 3/21/PBI/2001. Untuk menyelamatkan industri perbankan, merger merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan. Merger di Indonesia, dalam tingkat undang-undang baru di atur secara komprehensif di dalam Undangundang No.I tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Saat ini telah dikeluarkan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik mengatur merger bank dengan mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No-28 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 32/51 /KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999. Oleh karena itu, dalam penulisan ini dikaji pengaturan hukum tentang merger bank di Indonesia dan merger bank sebagai salah satu upaya penyelamatan bank umum dari kegagalan pemenuhan ketentuan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (CAR). Sebagai dampak dari kewajiban CAR yang harus dipenuhi oleh bank sebesar delapan persen pada akhir tahun 2001, merger merupakan jalan yang terbaik untuk menghindari likuidasi bank.Hal ini berkaitan dengan exit policy yang diberlakukan oleh Bank Indonesia(BI), bahwa bank yang tidak dapat memenuhi CAR akan mendapatkan pengawasan dari BI dan apabila tidak berhasil, maka jalan yang diambil adalah melikuidasi bank tersebut. Diharapkan dengan merger, bank dapat menaikkan CAR-nya dan terhindar dari ancaman likuidasi. Dalam melaksanakan merger bank tersebut, perlindungan hukum terhadap nasabah, pemegang saham minoritas dan karyawan harus diutamakan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa bank harus selalu senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, trasnparan dan mejaga tingkat kesehatannya. Simpulan dari penulisan ini adalah bahwa merger merupakan upaya yang terbaik yang dapat dilaksanakan oleh pemilik maupun pengelola bank untuk menghindari likuidasi bank. Oleh karena itu diharapkan agar pengelola ataupun pemilik bank mempunyai visi dan misi yang jelas di dalam menjalankan bank. Pemerintah diharapkan juga harus lebih transparan terhadap sektor perbankan dan merealisasikan adanya lembaga asuransi deposito yang bertugas untuk menjamin dana nasabah bank.
Actions (login required)
|
View Item |