Sahrul, 090214834
(2004)
EKSISTENSI PENYALAHGUNAAN KEADAAN MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penyalahgunaan keadaan tebadi apabila di dalam suatu peranjian, prestasi kedua belah pihak tidak seimbang dan keadaan demikian disebabkan salah satu pihak mempunyai ketergantungan, baik secara ekonomis maupun kejiwaan terhadap fihak lain. Oleh kondisi tersebut, pihak yang lebih kuat dengan berlindung di balik prinsip kebebasan berkontrak, menetapkan klausula-klausula yang berat sebelah dan menimbulkan kemgian sangat besar bagi pihak lawan kontrak. Menurut pasal 1321 B.W. Indonesia, bahwa pedanjian dapat dibatalkan karena adanya cacat kehendak, yaitu tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Namun dalam perkembangan hukum yang diciptakan melalui lembaga peradilan berupa putusan pengadilan, maka terdapat cacat kehendak yang baru sebagai alasan pengajuan pembatalan perjanjian yaitu ajaran "penyalahgunaan keadaan". Beberapa perkara yang telah diputus oleh lembaga peradilan, sebenamya dapat dikualifisir sebagai perjanjian yang memuat klausula penyalahgunaan keadaan, namun ajaran ini belum dijadikan sebagai ratio decidendi, sehingga acapkah ditemukan beberapa putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan terhadap perkara yang sama, justeru melahirkan putusan yang berbeda, karena tidak adanya perundang-undangan yang mengatur, sehingga kepastian hukum belum ada.
Actions (login required)
|
View Item |