AKIBAT HUKUM DAN UPAYA HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG CACAT HUKUM

Asfrika Karismawati (2007) AKIBAT HUKUM DAN UPAYA HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG CACAT HUKUM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2007-karismawat-5062-tmk2307.pdf

Download (217kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Fulltext)
35701.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Notaris mempunyai wewenang membuat akta otentik. Jika akta yang dibuatnya tersebut berhubungan dengan perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diatur dalam undang-undang atau yang dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan, yang menjamin kepastian tanggal pembuatan dan lainnya sepanjang tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang, maka akta tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan jika digunakan sebagai bukti maka bukti yang sempurna atau otentik. Namun jika tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-¬undang, maka konsekuensi hukumnya atas akta tersebut kekuatan pembuktiannya sebagaimana akta di bawah tangan atau batal demi hukum. b. Notaris dalam upaya untuk melindungi dirinya harus dapat membuktikan bahwa akta yang dibuatnya adalah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang¬undang, jika tidak, maka notaris dapat dikenakan sanksi pidana pemalsuan surat, gugatan ganti rugi dan sanksi administrasi. Sebagai suatu pejabat tentunya tidak menghendaki adanya pemberian sanksi tersebut.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.23/07 Kar a
Uncontrolled Keywords: Akta notaris
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Asfrika KarismawatiNIM030410544-N
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Machsoen Ali, S.H., M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 19 Jun 2017 21:47
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35701
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item