YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DAN PERTANGGUNG JAWABANNYA

MEIRA ASTRI, 030010063N (2002) YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DAN PERTANGGUNG JAWABANNYA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (Fulltext)
35756.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

RINGKASAN Selama bertahun-tahun di Indonesia organisasi yayasan hidup dalam hukum kebiasaan dan kita tidak memiliki undang-undang yayasan namun telah ribuan yayasan didirikan. Pada perkembangannya tidak semua yayasan beroperasi sebagai organisasi nirlaba dan terjadi banyak penyalahgunaan yayasan sebagai saran untuk melakukan berbagai kegiatan bisnins terutama yang bersinggungan dengan birokrasi, pajak dan pemegang kekuasaan. Yayasan telah menjadi kendaraan bisnis yang nyaman karena bersifat tertutup dan selalu diperlakukan sebagai organisasi sosial dan bahkan ditujukan untuk memperkaya diri para pendiri dan pengurus yayasan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 yang berlaku mulai tanggal 6 Agustus 2001 dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi yayasan pada tujuannya semula. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan Berta tidak mempunyai anggota sehingga kekayaan yayasan hanya diperuntukkan bagi kepentingan tujuan yayasan yakni di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan bukan untuk kepentingan orgag-perorangan yang terlibat dalam yayasan. Yayasan boleh mendirikan atau ikut serta dalam suatu badan usaha dan keuntungannya harus diperuntukkan bagi menunjang pencapaian maksud dan tujuan yayasan. Harta kekayaan yayasan tidak boleh dibagikan kepada organ yayasan dalam bentuk apapun. Yayasan juga dapat dibubarkan dan dipailitkan. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum berarti bahwa yayasan diakui sebagai subyek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri dan dalam pelaksanaan diwakili oleh organ yayasan. Organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas dengan tugas dan wewenang yang ditentukan oleh undang-undang dan anggaran dasar. Dalam kesehariannya tugas pengelolaan yayasan dilaksanakan oleh pengurus yayasan yang menjalankan kepenguursannya dengan itikad baik dan sesuai anggaran dasar untuk kepentingan dan tercapainya tujuan yayasan. Tanggung jawab pengurus terhadap yayasan dan pihak ketiga dapat secara peribadi ataupun tanggung renteng apabila dalam melaksanakan tugasnya telah lalai dan menyalahi anggaran dasar sehingga menyebabkan kerugian yayasan dan atau pihak ketiga termasuk jika yayasan dinyatakan pailit dan harta kekayaaan yayasan tidaak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut kecuali jika dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena kesalahan ataupun kelalaiannya.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: TMK 12/03 Ast y
Uncontrolled Keywords: YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DAN PERTANGGUNG JAWABANNYA
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
MEIRA ASTRI, 030010063NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Depositing User: Fahimatun Nafisa Nafisa
Date Deposited: 2016
Last Modified: 02 Jul 2017 21:04
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35756
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item