Suriansyah Talib, 030310329 N
(2005)
MASALAH PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN OLEH KEDUA BELAH PIHAK.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Akibat hukum dari pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain maka pihak yang melanggar perjanjian dikenakan ganti rugi (pasal 12.43 B.W.), perjanjiannya dapat di batalkan (pasal 1266 B.W.). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik yang mengatur mengenai penghunian rumah dengan cara sewa menyewa yang merupakan pelaksanaan dari pasal l2 dan 13 Undang-undang nomor 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman, apa bila salah satu pihak tidak mentaati kewajibannya yang ketentuannya telah diatur dalam isi perjanjian dan ada pun ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut yaitu akibat hukumnya berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tersebut dapat diputuskan pada masa sewa berlangsung dengan adanya ketentuan apabila yang dirugikan pihak penyewa maka pemilik rumah (pihak yang menyewakan) berkewajiban mengembalikan uang sewa, sedangkan apa bila yang dirugikan pihak yang menyewakan (pemilik rumah) maka pihak penyewa bcrkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti semula dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayar. b. Bahwa ganti rugi karena melanggar perjanjian dan pembatalan mcrupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh salah saw pihak yang dirugikan terhadap pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh pihak yang bersalah, seperti pihak penyewa melanggar isi perjanjian sehingga menimbulkan kerugian pada pihak yang menycwakan (pemilik rumah) maka upaya pihak yang dirugikan berhak menuntut atau mengugat ganti rugi dan pembatalan kepada pihak yang melanggar perjanjian sewa menyewa rumah. Bahwa mengenai gugatan ganti rugi dan pembatalan dapat dintintakan terlebih dulu dengan diselesaikan dengan cara melalui pcnyelesaian secara non ligitasi yaitu negosiasi, konsiliasi, atau mediasi. Apa bila penyelesaian secara non ligitasi tidak dapat menyelesaikan sengketa sewa menyewa rumah, maka untuk menyelesaikan sengketa ditempuh melalui jalur ligitasi yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini ditegaskan dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994, yaitu penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Actions (login required)
|
View Item |