Niluh Elita Mahariany, 030310323 N
(2005)
AKIBAT HUKUM PEMBATASAN JANGKA WAKTU SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian bab-bab terdahulu, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: a.Bahwa akibat-akibat hukum yang mungkin terjadi akibat pembatasan jangka waktu SKMHT selama ini antara lain adalah : Pertama, Kreditur tidak bisa memperoleh hak terhadap agunan, terutama jika sewaktu-waktu terjadi suatu overmach (keadaan yang memaksa di luar kemampuan), seperti debitur meninggal dunia atau tidak berada di tempat domisili (luar negeri); Kedua, adanya tindak pidana Pemalsuan (pasal 416 KUHP) yang dilakukan oleh Notaris/PPAT, yaitu menyiasati dengan mengosongkan sementara waktu tanggal penandatangan SKMHT; Ketiga, terjadi tindak pidana Penipuan (pasal 378 KUHP) yang dilakukan Well Notaris/PPAT. b.Bahwa upaya - upaya para pihak dalam mengatasi akibat-akibat hukum yang timbul akibat pembatasan jangka waktu SKMHT, adalah : Pertama, upaya Pihak Perbankan, yaitu dengan mengidentifikasi terhadap harta yang diagunkan, dan mengharuskan adanya rekomendir bagi debitur dalam pengajuan kredit; Kedua, upaya Pihak Notaris/PPAT, yaitu dengan melakukan upaya dalam rangka untuk memudahkan sekaligus antisipatif terhadap kemungkinan timbul persoalan yang merugikan pihak-pihak di kemudian hari, seperti tidak menetapkan tanggal yang pasti penandatanganan SKMHT; Ketiga, upaya Pihak Debitur, yaitu dengan memperhatikan dengan seksama mengenai pencantuman tanggal penandatanganan Aide Notaris/PPAT yang dibuat.
Actions (login required)
|
View Item |