Agus Rusianto, 090210098 MH
(2004)
KEDUDUKAN KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN APABILA DEBITOR PAILIT.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan sebagai kreditor preferen telah diatur dalam U.U. No. 4 Tahun 1996 (U.U.H.T.), sebagaimana yang diterangkan dalam Penjelasan Umum angka 4 alinea 2 U.U.H.T., yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 20 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 6 dan Pasal 14 dari U.U.H.T. Meskipun pengaturan dalam U.U.H.T. tersebut masih tidak lengkap atau tidak terinci, namun kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan telah dijamin secara pasti oleh U.U.H.T. Berdasarkan Pasal 21 U.U.H.T., kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan tetap dijamin, meskipun debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam hal ini obyek hak tanggungan tidak termasuk sebagai harta (boedel) pailit, sehingga kreditor pemegang hak tanggungan sebagai kreditor separatis dan dapat mengeksekusi hak tanggungan seperti tidak ada kepailitan Dengan adanya Pasal 56A dan Pasal 57 dalam U.U. No. 4 Tahun 1998 (U.U.K.), kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan terhadap obyek hak tanggungan menjadi lemah, karena hak-hak kreditor pemegang hak tanggungan telah dikurangi atau dibatasi. Pembatasan-pembatasan tersebut berupa : eksekusi oleh kreditor pemegang hak tanggungan harus ditangguhkan selama 90 hari, dan eksekusi yang dilaksanakan dibatasi hanya dalam tenggang waktu dua bulan. Dalam tenggang waktu dua bulan kreditor pemegang hak tanggungan tidak dapat mengeksekusi obyek hak tanggungan dan eksekusi obyek hak tanggungan diambil alih oleh kurator, namun ditinjau dari U.U.K. kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan tetap sebagai kreditor separatis, yaitu obyek hak tanggungan tetap tidak termasuk sebagai harta (boedel) pailit. U.U.K. mengutamakan pembayaran (pelunasan) utang debitor kepada kreditor pemegang hak tanggungan. Dalam melaksanakan hak-haknya, kreditor pemegang hak tanggungan dibatasi. Hal ini menyebabkan adanya konflik norma, yaitu antara norma dalam U.U.H.T. dengan dan norma dalam UU.K.
Actions (login required)
|
View Item |