Allaila Firdaus, 090110081 MH (2005) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEPOSAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-firdausall-794-kkbkk-2-k.pdf Download (274kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-firdausall-794-thb010-p.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan terdapat dua (2) fungsi utama bank yaitu fungsi penyerahan dana dan fungsi penyaluran dana. Dari dua fungsi tersebut maka terjadi pula dua hubungan hukum yaitu hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana (deposan) dan hubungan hukum antara bank dengan debitur (pihak yang menerima kredit dari bank). Dalam menyimpan uangnya di bank, deposan selain ingin mendapatkan bunga juga adanya keinginan untuk memperoleh keamanan atas uang yang disimpan yaitu keinginan agar bank mampu mengembalikan uang yang disimpan tepat pada waktunya. Namun jaminan keamanan tersebut tidak pernah diterima oleh deposan, seperti lazimnya apabila bank memberikan pinjaman pada masyarakat. Bank Indonesia selaku pemegang otoritas moneter tertinggi mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Asas kebebasan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian baku oleh bank menghadapkan pihak deposan pada klausula-klausula yang sangat merugikan deposan serta membuat posisi deposan menjadi lemah dan tidak menguntungkan, apalagi jika pada suatu saat bank tersebut mengalami suatu masalah hingga dilikuidasi. Sehingga dalam keadaan yang demikian deposan tidak dapat melindungi diri dari bonafiditas atas bank yang dipilihnya. Bentuk perlindungan hukum bagi deposan disamping telah dituangkan dalam peraturan perundangan melalui pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia juga dapat diwujudkan melalui lembaga asuransi deposito. Lembaga penjamin asuransi (Deposit Insurance Program) adalah pemberian ganti rugi dengan melakukan pembayaran kepada deposan apabila bank yang ikut dalam program asuransi ini tidak mampu membayar nasabah penyimpan dana (deposan). Pembentukan lembaga penjamin asuransi ini sebenarnya telah diamanatkan oleh pasal 37B UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Namun sampai sekarang Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang lembaga tersebut belumlah terbentuk. Sehingga pengalaman tatkala terjadi likuidasi terhadap 14 (empat belas) bank yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan karena lambatnya pembayaran dana deposan diharapkan tidak akan terulang kembali dikemudian hari.
Actions (login required)
View Item |