Moch. Nanang Syaifuddin, 090214835 M (2005) HARTA WARISAN UNTUK AHLI WARIS LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MENURUT HUKUM ISLAM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-syaifuddin-798-th14-06.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-syaifuddin-798-th14-06.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Hukum Waris Islam disebut dengan istilah Ilmu Faraid, yaitu ilmu yang menerangkan cara pembagian harta waris kepada para ahli waris menurut ketentuan Allah S W.T yang terdapat di dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah SA.W. Ilmu Faraid menjelaskan bahwa Harta Warisan ialah peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia, baik berupa uang, harta benda atau hakhak atau apapun aset yang mempunyai nilai kebendaan, yang dibenarkan syariat untuk diwariskan kepada ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Islam terhadap konsistensi pembagian harta warisan dan pclaksanaannya dilapangan. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis pembagian waris berdasarkan hukum waris Islam untuk ahli waris laki-laki dan perempuan. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari dua yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Penelitian hukum normatif ini dilakukan secara sistimatis dimana setelah bahan hukum skunder terkumpul, kemudian diinventarisasi dan diklasifikasi sesuai dengan masalah dan bidang Hukum Waris Islam. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deduktif, yang diawali dengan penyajian teori, dikomparisasikan dengan bahan hukum pembagian harta warisan kemudian dilakukan penarikan kcsimpulan sesuai dengan rumusan masalah, serta memberikan saran-saran yang dipandang relevan sesuai dengan tujuan penelitian. Ketentuan waris mengenai ahli waris dan hak mereka menurut Hukum Waris Islam telah dijabarkan secara jelas yang didasarkan pada AU Qur'an dan Hadis Rasulullah S.A.W. Hukum Waris Islam yang dikenal dengan Ilmu Faraid berlandaskan kepada Finnan Allah SWT dan Hadist Nabi Muhammad Saw, yang berhak mewarisi harta warisan berdasarkan hubungan kckcluargaan (nasab) dan perkawinan. dengan demikian setiap ahli waris akan memperoleh bagian sesuai dengan derajat masing-masing ahli waris baik ahli waris laki-laki maupun ahli waris perempuan. Menurut Hukum Waris Islam adanya ahli waris dikarenakan terjadinya kematian atau meninggal dunia. Dalam Hukum Waris Islam ahli waris laki-laki digolongkan kedalam 14 (empat belas) golongan, sedangkan golongan ahli waris perempuan didalam Hukum Waris Islam digolongkan menjadi 9 (sembilan) golongan. Pembagian Harta Warisan yang telah ditetapkan didalam AI-Qur'an memberikan dimensi keadilan yang jelas, walaupun telah ditentukan besarnya jumlah bagian dari ahli wads laki-laki dan perempuan. Namun AI-Qur'an sebagai sumber Hukum Waris Islam juga memberikan kebebasan yang didasarkan kepada Syariah kepada Umat Islam didalam pembagian warisan, kebebasan tersebut adalah menyangkut adanya musyawarah mufakat didalam pembagian harta warisan Sehingga dalam pembagian harta waris tidak mutlak laki-laki mendapat dua bagian atau 2:1. apabila ahli waris tclah mencapai mufakat ahli waris perempuan dapat mcmperoleh bagian lebih besar dengan perbandingan 1:2 atau 1:1.. hal ini didalam Hukum Waris Islam dikenal dengan istilah "at-takharuj min at-tarikah" ialah pengunduran diri seorang ahli waris dan hak yang dimilikinya untuk mendapatkan bagian (secara syar'i)_ Hal ini dalam syariat Islam dibenarkan dan diperbolehkan. Syariat Islam juga memperbolehkan apabila salah seorang ahli waris menyatakan diri tidak akan mengambil hak warisnya, dan bagian itu diberikan kepada ahli waris yang lain, atau siapa saja yang ditunjuknya. Mengingat Hukum Waris Islam didasarkan pada AI-Qur'an dan Hadis Rasulullah S.A.W. maka ketentuan waris mengenai ahli waris dan hak mereka menurut Hukum Waris Islam tidak perlu dilakukan. Oleh karena itu warga Negera Republik Indonesia khususnya Umat Islam dalam Pembagian waris harus berdasarkan Hukum Waris Islam hal tersebut dikarenakan pembagian waris tersebut didasarkan pada Firman Allah SWT dan Hadist Nabi Muhammad Saw. Pembagian waris yang didasarkan pada Hukum Waris Islam akan memberikan keadilan kepada ahli waris dengan tidak mengurangi bagianbagian yang diterima oleh setiap ahli waris baik laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu Untuk menegakkan Hukum Waris Islam maka Kedayagunaan Pengadilan Agama (Islam) bagi umat Islam di Indonesia perlu ditingkatkan dengan lebih efektif Adalah sangat keliru jika umat Islam di Indonesia menyelesaian sengkela pembagian waris dilakukan denganjalan ke Pengadilan Negeri hal ini dikarenakan dalam Pengadilan Negeri akan dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan politik hukum, peraturan hukum yang dibuat oleh manusia dan segala sesuatu yang dibuat oleh manusia itu sitatnya tidak kekal, tidak abadi dan masih jauh dari adil. Karena Hukum Waris Islam yang disarkan pada Firman Allah SWT dan Hadist Nabi Muhammad Saw, yang bersifat terbuka serta memandang mufakat, maka dalam pembagian harta warisan dikalangan Umat Islam jika ahli waris telah memperolch kesepakatan dalam musyawarat bahwa ahli waris perempuan mcndapatkan lebih besar misal 1:1 atau 1:2 maka hal tersebut dapat diterima karena dalam Hukum Waris Islam dikenal "at-takharuj min attarikah" ialah pengunduran diri seorang ahli waris dari hak yang dimilikinya. dengan demikian maka akan mematahkan bahwa bagian laki-laki adalah dua bagian perempuan dan kejadian seperti ini tidak mengurangi dimensi keadilan didalam pembagian harta warisan. Kiranya hal tersebut merupakan suatu wacana yang patut disadari untuk memhuka pikiran bahwa Hukum Waris Islam dalam pembagian harta warisan bagi ahli wads laki-laki dan perempuan menurut Hukum Waris Islam memberikan dimensi keadilan secara syar'i.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 14/06 Syai h | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Inheritance, Moeslem Law Male and female | ||||||
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP1-253 Islam K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB632-636.2 Inheritance and succession |
||||||
Divisions: | 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Anisa Septiyo Ningtias | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 12 Aug 2016 01:13 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35874 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |