RA.Rini Anggraini, 090114344
(2004)
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN DAN KOTA DALAM PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DI WILAYAH LAUT DAERAH JAWA TIMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Diundangkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menimbulkan suatu kontroversi hukum. Dalam Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten dan Kota mempunyai wewenang atas perikanan di wilayah laut daerah sejauh 4 mil dari garis pantai. Wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota pada penegakan hukum perikanan di wilayah laut daerah yaitu dalam hal pemberian Izin Usaha Perikanan (IUP) dan Surat Penangkapan Ikan (SP). Dalam perikanan di wilayah laut daerah selain pengawasan, penerapan sanksi administrasi menjadi sarana penunjang dalam mengoptimalkan efektifitas sarana penegakan hukum. Karakter sanksi administrasi yang bersifat memulihkan pada keadaan semula sangat relevan untuk menegakkan hukum. Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tenlang Perikanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan suatu peristiwa pidana harus melaporkan hal tersebut kepada Penyidik POLRI secara teknis administratip dan setelah selesai melakukan penyidikan segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI secara teknis yustisiil. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam menerapkan sanksi pejabat yang berwenang harus memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya menyangkut aspek kewenangan prosedur dan substansi penerapan sanksi administrasi. Selain itu harus memperhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang relevan dalam penerapan sanksi administrasi. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan tiga macam sanksi administrasi yaitu paksaan pemerintahan, pembayaran sejumlah uang sebagal alternatif paksaan pemerintahan dan pencabutan izin usaha. Dengan adanya pemberian wewenang desentralisassi kepada pemerintahan daerah, mengakibatkan adanya kesenjangan struktural antara aparat pemerintah pusat dengan aparat pemerintah daerah. Sehingga aparat pemerintah pusat selain yang dikecualikan dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak dapat lagi memberikan perintah secara langsung kepada aparatur yang ada di daerah
Actions (login required)
|
View Item |