Kus Tria Palupi, 090310162 MH (2005) Penyelesaian sengketa dalam kontrak kerja konstruksi. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-palupikust-813-thb320-k.pdf Download (228kB) | Preview |
|
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-palupikust-813-thb_32_05.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Perjanjian-perjanjian dalam bidang konstruksi, terutama mengenai resiko dan kekuatan konstruksi sangat kecil sekali pengaturannya baik dalam undang-undang_ maupun dalam perjanjian itu sendiri. Kebanyakan perjanjian pemborongan kontruksi seringkali tidak memasukkan klausul kemampuan konstruksi dalam suatu bangunan. Seringkali gedung yang baru dibangun sekitar lima sampai seputuh tahun yang lalu bahkan, ada yang baru tiga tahun kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Beberapa bangunannya sudah rusak dan harus dilakukan perbaikan lagi. Padahal nilai tender dari bangunan tersebut cukup besar sehingga seharusnya mampu menghasilkan sebuah gedung berkekuatan puluhan tahun. Penyelesaian terhadap resiko konstruksi suatu gedung yang diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian konstruksi, selalu dikembalikan pada perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Di sisi lain perjanjian-perjanjian tersebut dalam mengatur masalah resiko sangat sumir. Berangkat dari hal itu saya membuat tesis dengan permasalahan Bagaimanakah Pengaturan hukum mengenai perjanjian jasa konstruksi di Indonesia dan Bagaimanakah penyelesaian sengketa jasa konstruksi dalam kontrak konstruksi. Dengan tipe penelitian normatif dan pendekatan kombinasi yaitu Statute Approach dan Conceptual Approach sampai pada suatu kesimpulan bahwa pengaruran hukum mengenai kontrak kerja konstruksi didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Ada beberapa pilihan untuk menyelesaian sengketa dalam kontrak jasa konstruksi baik di dalam pengadilan (melalui litigasi) atau diluar Pengadilan. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi diluar pengadilan dapat ditempuh dengan cara arbitrase atau menggunakan pihak ketiga melalul mediasi, negosiasi dan konsiliasi. Tidak semua permasalahan jasa konstruksi dapat diselesaikan dengan menggunakan hukum perdata atau erbitrase maupun penyelesaian melalui pihak ketiga, ada perkara jasa konstruksi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan tersebut apabila menyangkut hukum pidana, sehingga apabila dalam perjanjian konstruksi terjadai suatu kegagalan konstruksi yang mengakibatkan korban, maka permasalahan tersebut haruslah diselesaikan dengan hukum pidana.
Actions (login required)
View Item |