Tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional atas terbitnya sertifikat tumpang tindih

Yopi Bastian, 030210228 N (2005) Tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional atas terbitnya sertifikat tumpang tindih. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-bastianyop-828-tmk080-k.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2006-bastianyop-828-tmk_08_06.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kantor Pertanahan akan mendaftar hak atas tanah yang dimohonkan untuk didaftar, jika telah memenuhi syarat-syarat administrasi dan selama pengumuman tidak ada bantahan dari pihak lain. Dengan didaftarnya tanah tersebut, maka memungkinkan atas bidang tanah yang sama terdapat dua sertifikat atas nama orang yang berbeda. Penerbitan tumpang tindih atas persil tanah yang sama menunjukkan bahwa sistem publisitas dalam pendaftaran tanah kurang menjangkau masyarakat pemilik tanah yang haknya didaftar oleh prang lain. Tumpang tindih yang dimaksud adalah "bersusun-susun, tindih menindih, bertumpuk-tumpuk". Sertifikat yang tumpang tindih yang berarti bahwa surat bukti pemilikan hak atas tanah yang tindih menindih atau bertumpuk-tumpuk dengan lokasi hak atas tanah milik prang lain yang dengan bukti sertifikat pula. Hal ini berarti bahwa pengumuman yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional tersebut kurang mendapat respon dari masyarakat- Kpndisi yang demkian tentunya perlu dicari pemecahannya agar pemegang hak atas tanah memperoleh perlindungan dalam menggunakan haknya tersebut. Berdasarkan pembahasan yang berhubungan dengan terbitnva sertifikat yang tumpang tindih oleh BPN dapat disimpulkan sebagai berikut Kantor Pertanahan bertanggungjawab atas terbitnya tumpang tindih tersebut, karena subagai Badan atau Pejahat Tata Lisa ha Negara seharusnya dengan telah didaftarnya hak atas tanah tersebut, Kantor Pertanahan tidak menerbitkan sertifikat kedua, sehingga dapat dikatakan telah menyalahgunakan wewenangnya. Kantor Pertanahan merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, mempuncai wewenang untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai Suatu Badan atau Pejahat Tata Usaha Negara dalam menjalankan tugasnya tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (2) b UU No. 5 tahun 1986 dan asas umum pemerintahan yang baik. Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat kedua, padahal seharusnya tidak menerbitkan sertifikat, karena telah mengetahui pada bidang tanah yang sama sebelumnya telah didaftar untuk memperoleh bukti pemilikan hak oleh orang lain. sehingga bertanggungjawab atas terbitnya tumpang tindih tersebut atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK.08/06 Bas t
Uncontrolled Keywords: Badan Pertanahan Nasional ; Certificate
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
H Social Sciences > HT Communities. Classes. Races > HT51-1595 Communities. Classes. Races > HT401-485 Rural groups. Rural sociology
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Yopi Bastian, 030210228 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEman Ramelan, SH.,MSUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 2016
Last Modified: 12 Aug 2016 03:23
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35903
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item