Merlyn Pontoh, 030310391 N
(2006)
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS BERKAITAN DENGAN KEWENANGAN HAKIM UNTUK MEMBATALKAN AKTA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penelitian tesis ini mengkaji kekuatan akta notaris yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan berkaitan dengan kewenangan hakim yang memberikan penilaian sebagai alat bukti. Penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan mengenai kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti, untuk selanjutnya dianalisis berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan pendapat para pakar yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif guna mengkaji data sekunder berupa hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, suatu akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, yakni memiliki kekuatan pembuktian lahir, formil dan materiil, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 1868 BW dan Pasal I ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris. Jadi, semua akta notaris harus dinilai benar, sebelum dapat dibuktikan ketidakbenarannya dilihat dari isi akta notaris mengenai peristiwa atau perbuatan hukum timbulnya akta notaris tersebut. Para pihak pembuat perjanjian pun dapat membatalkan suatu akta otentik apabila salah satu pihak beranggapan hahwa terdapat cacat atau kekurangan dalam hal syarat-syarat sahnya perjanjian. Selain itu, apabila terbukti ada salah satu pihak yang wanprestasi terhadap klausula-klausula perjanjian yang tertuang dalam akta, maka pihak lainnya dapat membatalkan melalui pengadilan akta otentik yang telah disepakati bersama tersebut atau dengan kata lain akta otentik akan batal demi hukum. Pada proses pemeriksaan perkara di muka pengadilan, hakim berwenang memberikan penilaian termasuk pada akhirnya membatalkan akta notaris yang dijadikan alat bukti dalam suatu persidangan apabila mengandung cacat hukum.
Actions (login required)
|
View Item |