Siti Nurul Hidajah, 030310365 N
(2005)
KONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Kesimpulan a. Pembiayaan Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antar dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maul) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Lamanya pembiayaan dan keuntungan usaha yang diperhitungkan secara mudharabah dan bukan didasarkan pada bunga , yang ditentukan menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad dan yang semaksimal mungkin diusahakan dalam bentuk tertulis dalam suatu akta notariil maupun secara dibawahtangan yang mengikat kcdua belah pihak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal, selama kerugian itu bukan akibat kelalaian sipengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalalaian sipengelola, sipengelola hares bertanggungjawab. b. Dalam Islam hubungan pinjam meminjam tidak dilarang, namun harus memperhatikan aturan yang diajarkan oleh Islam, termasuk juga harus mengikuti etika yang digariskan oleh Islam. Didalam pembiayaan mudharabah, apabila ada seseorang datang meminta modal usaha kepada bank, bank tidak beleh menganggapnya suatu utang piutang, melainkan penawaran kerjasama yang saling menguntungkan , dimana bank sebagai menyedia modal dan pengusaha bersangkutan sebagai pengelolanya. Keduanya harus menyepakati pembagian hasil atas usaha/ proyek yang diusahakannya tersebut. Dalam hal permohonan pembiayaan, pengusaha hams memenuhi ketentuan-ketentuan bank, balk dari segi administrasinya yang meliputi legalitas usaha dan tujuan penggunaan pembiayaan , sampai dengan syarat-syarat dan mkun pembiayaan mudharabah hares sesuai dan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan meliputi pula undangundang perbankan maupun fatwa dewan syariah nasional.
Actions (login required)
|
View Item |