TANGGUNG JAWAB DEVELOPER DALAM PENJUALAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH

Muhammad, 030310320/N (2006) TANGGUNG JAWAB DEVELOPER DALAM PENJUALAN RUMAH MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2006-muhammad-869-tmk25_0-k.pdf

Download (281kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Fulltext)
35945.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Pada pembelian rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah terdapat 3 (tiga) pihak yakni developer, bank dan konsumen. Konsumen berada dalam posisi sebagai obyek atau sasaran dari developer maupun bank. Pada sisi lain konsumen dan bank merupakan obyek dari developer, karena konsumen atas dukungan bank dengan fasilitas KPR-nya adalah pembeli unit rumah yang dibangun developer. Karakter hubungan para pihak dalam pembelian rumah melalui KPR adalah hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian (kontraktuil) dan juga hubungan hukum yang terjadi karena undangundang. Hubungan hukum yang utama adalah perjanjian jual beli rumah antara developer dengan konsumen dan perjanjanjian pinjam meminjam dengan bunga (perjanjian kredit) antara bank dengan konsumen. Sedangkan hubungan hukum antara developer dengan Bank adalah hubungan kemitraan dengan persamaan sasaran atau obyek yakni konsumen. Dalam hubungan jual bell rumah antara developer dan konsumen yang dilakukan secara indent, timbul dua perjanjian yakni perjanjian jual bell rumah (kontraktuil) dan perjanjian pemborongan (demi hukum dan undang-undang). Keseluruhan hubungan para pihak tersebut menimbulkan perikatan balk dibingkai dalam bentuk perjanjian maupun karena undangundang. Perikatan-perikatan tersebut hams dilaksanakan dengan itikad balk sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam jual bell rumah ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi adalah BW, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konsturksi dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan hukum bangunan. b. Developer bertanggung jawab terhadap bangunan rumah yang dijualnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tanggug jawab ini dalam arti lugs yakni tanggung jawab secara pidana (responsibility) dan tanggung jawab perdata atau yang disebut tanggung gugat (liability). Tanggung jawab secara pidana (responsibility) terjadi jika developer melakukan suatu perbuatan pidana artinya perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Tanggung jawab pidana developer dapat didasarkan pada pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam KUHP, UU Jasa Konstruksi dan UUPK. Sedangkan tanggung gugat (liability) developer dapat dituntut berdasarkan pelanggaran terhadap tidak dipenuinya persyaratan sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud pasal 1320 BW seperti melakukan penyesatan/kekhilafan atau penipuan dalam kesepakatan, dan terhadap pelanggaran oleh developer terhadap ketentuan dalam perjanjian (wanprestasi), serta perbuatan melanggar hukum dari developer (onrechmatigedaad), yakni pelanggaran terhadap UU Jasa Konstruksi dan UUPK termasuk pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 UUPK. Developer bertanggung gugat terhadap kualitas bangunan rumah sampai dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun setelah penyerahan akhir bangunan rumah (setelah selesainya masa pemeliharaan), baik berdasarkan ketentuan dalam BW maupun dalam UU Jasa Konstruksi. Pertanggung jawaban perdata developer adalah untuk mengganti kerugian, yakni segala biaya, kerugian dan bunga kepada konsumen, yang dilakukan dengan mengajukan gugatan melalui Hakim. Tanggung jawab tersebut didasarkan atas terjadinya kesalahan (fault liability). Tanggung jawab tersebut juga termasuk tanggung jawab terhadap produk (product liability), dikarenakan bangunan rumah tersebut disamping sebagai obyek perjanjian pemborongan juga sekaligus sebagai obyek perjanjian jual beli.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 25/06 Muh t
Uncontrolled Keywords: Developer
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Muhammad, 030310320/NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Handajani, S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 09 Jul 2017 19:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35945
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item