Ismaryani, 030310427 N
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Mekanisme perlindungan hukum bagi notaris yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) jo pasal 16 ayat (1) huruf e jo pasal 67 sampai dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sangat membantu notaris dalam menghadapi dilema di lapangan khususnya pada saat isi pasal 66 ayat (I) terjadi pada dirinya. Demikian juga mekanisme pengawasan bagi notaris sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang pelaksanaannya lebih rinci diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.39-PW.07.10 Tahun 2004 Tcntang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris, telah memenuhi syarat untuk menjaga para notaris agar selalu berada dalam jalurnya (on the track), pengawasan yang berlapis dapat mengurangi tingkat kesalahan dalam penerapan hukum atau peraturan. b. Pada dasarnya segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang harus dapat dimintakan pertanggungjawaban terlebih yang berkaitan dengan hukum dan etika profesi, sehingga apabila timbul kesalahan dalam pembuatan akta, baik karena sengaja maupun karena kelalaian notaris, terhadap notaris tersebut harus dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata, pidana maupun berdasarkan kode etik notaris. Wewenang utama notaris adalah membuat akta otentik, pembuatan akta otentik oleh notaris dapat atas permintaan orang yang berkepentingan atau atas dasar undang � undang yang menentukan agar untuk perbuatan hukum tertentu mutlak harus dibuat dalam bentuk akta otentik. Kekuatan akta otentik sehagai alat pembuktian sesuai ketentuan dalam pasal 1870 BW. Akta otentik yang dibuat notaris selaku pejabat umum merupakan alat bukti yang kuat yang mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal dan kekuatan pembuktian materiil.
Actions (login required)
|
View Item |