Sugiantoro, 030310319 N
(2005)
MUSNAHNYA OBJEK JAMINAN FIDUSIA AKIBAT PERISTIWA YANG TIDAK TERDUGA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dengan musnahnya objek jaminan fidusia yang disebabkan oleh peristiwa tidak terduga mengakibatkan: Membebaskan debitor dari kewajiban melaksanakan pemenuhan prestasi dan membebaskan kreditor untuk membayar ganti rugi terhadap musnahnya benda yang menjadi objek jaminan dimana sesuai dengan Pasal 1244 juncto 1245 BW, maka dalam hal ini debitor tidak lagi bertanggung jawab terhadap objek jaminan yang musnah tersebut. Hak untuk mengklaim asuransi muncul kalau objek jaminan fidusia musnah oleh peristiwa untuk mana telah dipertanggungkan. Debitor pemberi fidusia wajib untuk mengasuransikan objek jaminan fidusia terhadap peristiwa yang tidak terduga dan uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh debitor pemberi fidusia dipikul oleh debitor pemberi fidusia berdasarkan Pasal 6 Akta Pemberian Fidusia. Musnahnya objek jaminan tidak mengakibatkan hapusnya klaim asuransi, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 25 ayat (2) juncto Pasal 10 sub b UUJF. Perjanjian fidusia yang dibuat oleh para pihak menjadi hapus berdasarkan Pasal 1444 BW junto Pasal 25 ayat (1) huruf c UUJF. b. Kreditor berhak untuk mengambil santunan yang diberikan oleh perusahaan asuransi untuk pelunasan hutang-hutang debitor. Dengan didapatkan santunan dari perusahaan asuransi maka hutang-hutang yang dijaminkan dengan jaminan fidusia dijadikan kreditor untuk membayar hutang debitor kepada kreditor. Perjanjian fidusia adalah perjanjian tambahan/ accessoir hal ini didasarkan Pasal 1 sub 2 juncto Pasal 4 UUJF. Sesuai dengan sifat perjanjian tambahan/ accessoir maka Hapusnya perjanjian tambahan demi hukum perjanjian pokoknya tidak menjadi hapus. Jika santunan dari perusahaan asuransi melebihi apa yang dipinjam dari kreditor maka debitor bisa menuntut pengembalian sisa hasil dari santunan dari perusahaan asuransi kepada kreditor, sedangkan bila santunan yang diberikan tidak mencukupi terhadap hutang debitor maka debitor wajib untuk melunasi sisa hutangnya kepada kreditor.
Actions (login required)
|
View Item |