ANIK SULISTIYOWATI
(2006)
PROBLEMATIKA MODAL YAYASAN YANG TIDAK BOLEH DIBAGI-BAGI.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Yayasan didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, sehingga pendirian yayasan bukan untuk mencari keuntungan atau profit melainkan icon profit. Meskipun sebagian modal yayasan dapat digunakan untuk berusaha melalui kerjasama dengan perusahaan lain dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut adalah untuk membiayai pelaksanaan kegiatan yayasan. Sesuai dengan tujuan didirikannya yayasan, maka modal yayasan tidak untuk kepentingan lain melainkan untuk kegiatan yayasan, termasuk tidak boleh dibagi-bagikan kepada pendiri, pembina, pengurus maupun pengawas vayasan. Faktor-faktor yang menjadi kendala penerapan UU Yayasan adalah faktor intern dan faktor ekstern. Faktor eksternal (perundang-undangan, hukum tidak tertulis termasuk Hukum Adat dan Yurisprudensi) serta tatanan hukum internal (asas-asas Hukum) yang melandasi dan mengkoherensikannya (mengukuhkannya).
Actions (login required)
|
View Item |