ASPIAN NUR, 030310397 N
(2006)
PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU).
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perdamaian merupakan bagian yang sangat penting dalam penyelesaian suatu masalah tak terkecuali dalam bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dan dalam hal terakhir ini menjadi suatu tujuan utama. Oleh karena itu dalam merencanakan dan melaksanakan perdamaian haruslah dibarengi dengan keinginan yang sungguh-sungguh. Dalam kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, perdamaian memiliki prosedur dan karakteristik tersendiri. Perdamaian dalam kepailitan dilakukan setelah adanya putusan pailit, oleh karena itu inisiatif untuk melakukan perdamaian dalam hukum kepailitan selalu datang dari pihak yang dipailitkan (debitur) baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan dari para krediturnya dan bukan dari majelis hakim/hakim yang memutus. Perdamaian dalam lingkup kepailitan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi apabila perdamaian telah tercapai, maka homologasi oleh pengadilan (Majelis hakim yang memutus pailit) terlebih dahulu, baru setelah dihomologasi / disahkan oleh pengadilan, barulah dapat mengikat pihak-pihak, dan masih bisa dibatalkan apabila debiturnya melakukan wanprestasi atau tidak melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |