NOOR AINI
(2006)
PERLINDUNGAN DEBITUR DALAM KEPAILITAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Salah satu tujuan dari Undang-Undang Kepailitan adalah memberikan perlindungan yang seimbang terhadap debitur dan kreditur. Akan tetapi karena kelemahan dari syarat-syarat kepailitan dan tidak diberikan pengaturan terhadap debitur yang tidak membayar utang-utangnya karena keadaan yang tidak terduga atau overmacht, UU no. 37 Tahun 2004 masih belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap debitur terutama debitur yang perusahaannya masih sehat (solvent) dan mempunyai prospek yang baik. Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 belum memberikan kesempatan yang baik terhadap debitur untuk merestrukturisasikan utang dan memperbaiki usahanya sebelum debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. Mengingat lembaga PKPU yang ada dalam UU No. 37 Tahun 2004 ini hanya berisi ketentuan-ketentuan beracara tetapi tidak berisi ketentuan-ketentuan materiil yang harus diterapkan dalam restrukturisasi utang dan usaha. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Kepailitan belum menganut asas bahwa pernyataan pailit adalah sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sebelum debitur diberi kesempatan merestrukturisasi utangnya.
Actions (login required)
|
View Item |