Abd. Jalil Hamzah, 030310344/N
(2006)
PEMBUKTIAN TERBALIK DEBITUR TERHADAP ACTIO PAULIANA DALAM KEPAILITAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Istilah Actio Pauliana berasal dari Romawi, yang maksudnya menunjuk kepada semua upaya hokum yang digunakan menyatakan batal tindakan debitur yang meniadakan arti Pasal 1131 BW, yaitu berupa tindakan debitur yang karena merasa akan dinyatakan pailit melakukan tindakan hukum memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayaannya yang dapat merugikaii krediturnya. Lembaga porlindungan kreditur yang terdapat dalam pasal 1341 BW yang dikenal dengan nama Actio Pauliana memparoleh peraturan pelaksanaannya dalam Undang-Undang Kepailitan yaitu pasal 41 UUK. Perihal pembuktian dalam Kasus terseb;at diatas dapatlah kiranya kita melihat berdasarkan pasal 1865 BW disebutkan bahwa : Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. terutama penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukan, sedang tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya. Penggugat tidak diwajibkan membuktikan kebenaran kebcnaran peristiwa yang diajukan oleh penggugat. Penulis menampilkan satu putusan peninjauan kembali dalam perkara kepailitan dimana debitur dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatan hukum terhadap krediturnya sama sekali tidak ada atau kembali kepada posisi semula sehingga kapasitasnya sebagai kreditur tidak dipenuhinya. Adapun pihak ketiga dianggap tau alas kerugian yang diderita kreditur, hal ini dapat disangkalnya dengan asumsi tidak mengetahuinya mengingat perbuatan hukumnya sah berdasarkan pasal 1320 BW dan 1138 BW.
Actions (login required)
|
View Item |